youngster.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menetapkan 6 perusahaan digital berbasis internasional sebagai wajib pungut (wapu) pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk dan jasa digital yang dibeli oleh para pelanggannya di Indonesia. Mereka yaitu Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd.
“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Januari 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Hestu Yoya Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya baru-baru ini.
Dengan penunjukan tersebut, maka enam perusahaan digital berbasis internasional ini wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas barang dan jasa yang dijualnya kepada konsumen di Indonesia. Adapun tarif PPN yang ditetapkan sebesar 10%.
Hestu mengungkapkan, total perusahaan digital berbasis digital yang menjadi wapu sebanyak 51 perusahaan dari yang seharusnya 52 perusahaan. Sebelumnya, sudah ada 46 perusahaan digital yang ditunjuk DJP Kementerian Keuangan sebagai wapu PPN.
Sebanyak 51 perusahaan dikarenakan PT Fashion Eservices Indonesia atau Zalora status wapu-nya dicabut dan mengusulkan anak usahanya yang menggantikan tugas tersebut.
“Pencabutan tersebut sesuai permohonan wajib pajak. Pihak Zalora telah mengusulkan nama anak perusahaan lain yang secara proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri,” kata Hestu.
DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah.
Perlu diketahui, produk digital yang akan dipungut PPN nya seperti musik, film, game, dan lainnya yang berkaitan dengan digital.
STEVY WIDIA
Discussion about this post