youngster.id - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mencatat, sebanyak 931 pengaduan konsumen sepanjang 2020. Jumlah tersebut menurun bila dibandingkan dengan 2019 yang sebanyak 1.110 pengaduan dan tahun 2018 sebanyak 1.771 pengaduan.
“Kemendag selalu berupaya untuk melindungi konsumen Indonesia. Kita tahu bahwa salah satu komponen penting stabilitas perekonomian adalah menjaga konsumsi masyarakat. Untuk itu, diperlukan dukungan pemerintah dalam menciptakan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi,” ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono di Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Menurut Veri, dari total 931 pengaduan konsumen, Kemendag berhasil menyelesaikan 93,12% pengaduan atau sebanyak 863 kasus berhasil diselesaikan dan sebanyak 4 kasus ditolak karena bukan permasalahan konsumen akhir.
Adapun dalam proses sebanyak 64 kasus, Veri mengungkapkan jumlah pengaduan terbesar berasal dari niaga elektronik (e-commerce) sebanyak 396 kasus. Hal itu disebabkan beberapa faktor seperti dampak revolusi digital, meningkatnya aktivitas masyarakat di rumah dengan adanya kebijakan kerja dari rumah, dan makin gencarnya promosi belanja daring (online) yang ditawarkan oleh beragam lokapasar (market place).
Selain itu, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga banyak yang beralih berdagang secara daring dan bergabung di lokapasar atau membangunn toko daringnya sendiri.
Veri menjelaskan, ragam pengaduan niaga elektronik meliputi pembatalan pembelian tiket transportasi udara, pembelian barang yang tidak sesuai dengan yang ditampilkan pada iklan, barang yang dibeli tidak diterima oleh konsumen, barang rusak, pembatalan sepihak yang dilakukan oleh pelaku usaha, penipuan, waktu kedatangan barang tidak sesuai yang diperjanjikan, serta adanya kecurangan pada sistem lokapasar yang merugikan konsumen.
Dari beragam pengaduan tersebut di atas, sektor jasa transportasi adalah yang paling mendominasi. “Selama 2020, Kemendag berhasil menyelesaikan sebanyak 355 kasus niaga elektronik, sedangkan sebanyak 41 kasus masih dalam proses penyelesaian. Bagi pelaku usaha daring yang terbukti melakukan penipuan, Kemendag telah melakukan penindakan berupa peringatan hingga pencabutan izin usaha,” tegas Veri.
Kasus pengaduan konsumen lainnya yang berhasil diselesaikan Kemendag melalui klarifikasi dan mediasi, seperti pada sektor perumahan dengan transaksi senilai Rp612 juta, pengembalian booking fee property sebesar Rp5 juta, pengembalian uang muka pemesanan rumah pada perusahaan pengembang sebesar Rp30,5 juta.
STEVY WIDIA
Discussion about this post