Akan Ada Keringanan Pajak Bagi Wirausaha Kecil

Pemerintah menetapkan pajak untuk perusahaan digital. (Foto : Ilustrasi/Youngsters.id)

youngster.id - Pemerintah akan memberi insentif berupa keringanan pajak bagi pelaku UMKM. Tujuannya, agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat meningkat secara signifikan.

‎Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan memberi insentif kembali kepada pelaku UMKM. Insentif itu berupa keringanan pajak bagi pelaku UMKM.

“Dalam paket kebijakan akan memberikan keringanan pajak UMKM. Akan diturunkan menjadi dua cluster (tahap), yang pasti sangat rendah,” ungkap Bambang Rabu (1/6/2016) di Jakarta.

Sebelumnya pemerintah telah memangkas bunga kredit usaha rakyat (KUR) dari 12 persen menjadi 9%.

Bambang menerangkan, pelaku UMKM harus mendapat‎ stimulus yang lebih dari pemerintah. Sektor UMKM harus segera naik peringkat dari posisi yang ada saat ini. Naik peringkat dari sektor mikro menjadi pengusaha yang besar.

“Itu bukan masalah ketimpangan, itu akan menjadi besar. Semua menjadi penting bagi ekonomi Indonesia. Mikro harus naik peringkat menjadi pengusaha besar,” pungkas Bambang.

Meski mengakui ada keringanan pajak dalam paket kebijakan, Bambang enggan menjelaskan secara detail terkait kebijakan tersebut. Kebijakan pemangkasan pajak bagi pelaku usaha UMKM ini akan ditertibkan dalam paket kebijakan selanjutnya. Tapi, belum bisa dipastikan, apakah masuk ke dalam paket kebijakan jilid XIII. “Tunggu saja,” ujar Bambang.

STEVY WIDIA

Exit mobile version