youngster.id - Pertumbuhan ekonomi digital Indonesia telah melahirkan fenomena pekerja berbasis proyek atau gig worker yang masif, mulai dari pengemudi ojek online hingga freelancer digital. Namun, lembaga think tank Center for Indonesian Studies (CIPS) memperingatkan bahwa kerangka regulasi saat ini masih terfragmentasi dan belum memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja.
Dalam policy brief terbaru berjudul “Navigating the Future of Work: Policy Approaches for Gig Work in Indonesia”, CIPS mengungkapkan bahwa gig economy telah berkontribusi sekitar US$7 miliar atau 0,62% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2019, dan diprediksi akan terus melonjak.
Studi CIPS mengidentifikasi masalah krusial berupa disguised employment, terutama pada sektor ride-hailing (Gojek, Grab, inDrive). Kondisi ini terjadi ketika pekerja tampak mandiri secara status, namun secara praktik bekerja layaknya karyawan karena sangat bergantung pada satu platform (pemberi kerja).
Pekerja dalam kategori ini cenderung memiliki otonomi rendah, pendapatan tidak menentu, serta daya tawar yang lemah terhadap algoritma platform.
CIPS menekankan bahwa pemerintah tidak boleh memperlakukan gig worker sebagai kelompok yang seragam. Berdasarkan tingkat otonomi, riset ini membagi pekerja gig menjadi empat kategori:
- Disguised Employment: Otonomi rendah, sangat bergantung pada satu platform.
- Dependent Self-Employment: Mandiri, namun bergantung pada beberapa klien utama.
- Constrained High-Leverage Self-Employment: Keterampilan tinggi, namun terbatas akses modal/jaringan.
- Independent Self-Employment: Memiliki kontrol penuh atas usaha dan sumber klien beragam (seperti desainer atau programmer).
Senior Research and Policy Analyst CIPS, Jimmy Daniel Berlianto, menyarankan agar pemerintah menghindari pendekatan regulasi yang menyamaratakan semua jenis pekerjaan (blanket regulation).
“Pendekatan regulasi yang terlalu umum berisiko menghambat fleksibilitas yang menjadi keunggulan utama gig work. Kebijakan sebaiknya difokuskan pada perlindungan pekerja yang berada dalam kondisi disguised employment tanpa menghambat inovasi bagi pekerja lainnya,” tegas Jimmy.
Selain itu, CIPS merekomendasikan dua poin penting lainnya, yaitu Transparansi Algoritma: Platform digital harus terbuka mengenai penentuan tarif, komisi, sistem insentif, hingga mekanisme penalty; dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa: Memperkuat jalur hukum atau mediasi antara pekerja gig dan perusahaan platform.
Melalui pendekatan yang lebih tepat sasaran, Indonesia diharapkan mampu melindungi pekerja rentan sekaligus menjaga dinamika inovasi dalam ekosistem ekonomi digital yang terus berkembang. (*AMBS)















Discussion about this post