Kilas Balik Industri Kripto Indonesia 2021

Aset Kripto

Tingkatkan Pengawasan Perdagangan Aset Kripto, Bappebti Gandeng Aspakrindo (Foto: Ilustrasi)

youngster.id - Tahun 2021, diperkirakan tingkat kepemilikan kripto global rata-rata mencapai 3,9%, dengan lebih dari 300 juta pengguna kripto di seluruh dunia dan lebih dari 18.000 bisnis telah menerima pembayaran melalui cryptocurrency.

India memimpin dengan memiliki 100 juta pengguna kripto, kemudian disusul oleh USA dengan 27 juta pengguna, dan Nigeria 13 juta. Lalu, bagaimana penyerapan kripto di Indonesia?

Dikutip dari Triple A, Indonesia berada di peringkat 30 besar, di bawah Malaysia dan Vietnam, dan diperkirakan ada 7,2 juta orang Indonesia yang memiliki cryptocurrency. Sedangkan menurut data dari Asosiasi Blockchain Indonesia, per Juli 2021 mencatat pemilik kripto di Indonesia mencapai 7,4 juta orang dan angka ini meningkat sebanyak 85% dibandingkan pada 2020 yang hanya berjumlah 4 juta orang. Menurut data Bursa Efek Indonesia, jumlah pemilik kripto dinilai lebih banyak dibandingkan jumlah investor saham yang memiliki 2,7 juta investor.

Sementara itu, menurut data Indodax menunjukkan pada November 2021, angka pemilik kripto sebanyak 4,7 juta pengguna dan hal ini menunjukkan bahwa jumlah investor kripto di 2021 meningkat pesat sebanyak 99,76%, dibandingkan pada akhir 2020 yang hanya berjumlah 2.2 juta investor.

Berdasarkan data administrasi kependudukan per Juni 2021, jumlah penduduk Indonesia berjumlah 272 juta. Hal ini, dapat diartikan dengan tingkat penyerapan kripto saat ini, bahwa kurang lebih 2,7% penduduk Indonesia telah memiliki kripto. Melihat hasil tersebut dapat terlihat bahwa peluang aset kripto di Indonesia dapat berkembang dan menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.

Indonesia sendiri bukanlah negara yang mengisolasikan diri terhadap perkembangan kripto, tahun ini ada berbagai perkembangan dan bahasan terhangat seputar kripto yang melingkupi adopsi kripto Tanah Air. Menurut Dhila Rizqia, Head of Growth Coinvetsasi, pertumbuhan investor kripto di Indonesia juga terlihat dari meningkatnya jumlah media serta akun media sosial yang menyajikan konten seputar aset kripto. Jumlah audiens Coinvestasi pun mengalami pertumbuhan signifikan di berbagai channel, termasuk Instagram dan YouTube Coinvestasi yang meningkat sekitar 1700% dan 1300%.

Dalam artikel ini, Coinvestasi merangkum hal-hal yang menjadi perbincangan hangat di industri kripto dalam negeri.

Bitcoin sudah menjadi salah satu mata uang legal di Indonesia yang berfungsi sebagai komoditas dan bisa diperdagangkan di bursa berjangka. Pada 2021 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai otoritas yang mengatur hal tersebut, mengeluarkan kabar terbaru terkait aset kripto di Indonesia. Di antaranya adalah 13 daftar bursa legal yang berhak membuka operasional di dalam negeri dan merilis 229 aset kripto yang sah diperdagangkan di bursa.

Sebanyak 229 aset kripto tersebut dipilih dengan dua pendekatan. Pertama, pendekatan secara yuridis (melihat peringkat 500 coin market cap/CMC) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019. Kedua, pendekatan penilaian analisis hierarki proses (AHP) Bappebti dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, profil tim dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya, dan nilai standar 6,5.

Mengingat pertumbuhan pengguna aset kripto di Indonesia cukup meningkat pesat, maka pemerintah melalui Bappebti dan Dirjen Pajak tengah mempertimbangkan soal pengenaan pajak kepada para pemilik kripto di dalam negeri. Untuk saat ini penetapan pajak kripto sedang melalui tahap diskusi dengan beberapa pelaku pasar seperti bursa hingga asosiasi.

Dalam publikasi Bappebti disebutkan bahwa pajak kripto di Indonesia direncanakan akan berada pada tarif 0,05% dan angka pajak ini lebih rendah daripada saham yang dikenakan 0,1%.

Sedangkan, kabar terbaru yang dihimpun dari berbagai sumber, pemerintah mulai melakukan pembahasan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi masyarakat yang berinvestasi di aset kripto, di mana besaran PPh mulai mengerucut ke angka 0,03%. Namun, hingga saat ini belum ada aturan pasti mengenai pajak kripto di Indonesia, persoalan pajak ini pun menarik untuk dinantikan perkembangannya tahun depan.

Kabar cukup menggemparkan di penghujung akhir 2021 adalah MUI yang mengambil sikap soal aset kripto. Berdasarkan Ijtima Ulama yang digelar pada 9-11 November, MUI memutuskan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli. Cryptocurrency berfungsi sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Dukungan NFT dan Potensi Token Exchange

Perkembangan NFT (Non-Fungible Token) di Indonesia cukup menarik untuk disimak, apalagi setelah Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat pun meramaikan tren ini dengan mengajak para seniman Jawa Barat untuk memasarkan karya seninya sebagai NFT dan akan memfasilitasi proses jual beli NFT melalui platform NFT, salah satunya adalah Opensea. Selain itu, public figure Arnold Poernomo juga memiliki NFT sehingga para pengikutnya di Twitter pun ramai untuk mempromosikan NFT yang mereka miliki dan juga ada public figure Syahrini yang menjual 17.800 NFT dalam seri Syharini’s Metaverse Tour. Satu NFT Syahrini dijual seharga US$ 20 setara dengan Rp 287.000.

Selain tokoh-tokoh terkenal yang mulai melirik tren tersebut, kini sudah ada beberapa pameran di Indonesia yang mengenalkan NFT di rangkaian acaranya. Beberapa di antaranya adalah Art Moments Jakarta yang menampilkan NFT terbitan blockchain Tezos, kompetisi NFT untuk seniman Indonesia yang diprakarsai Pintu dan Solana Indonesia, dan pameran NFT di Urban Sneaker Society Jakarta. Melihat perkembangan kripto ini, tentu sangat menarik untuk dinantikan pertumbuhan NFT Indonesia dan akankah NFT terus bertumbuh atau hilang ditelan waktu.

Token exchange digunakan sebagai token asli jaringan dan bisa digunakan pengguna exchange untuk mendapatkan keuntungan yang diberikan bursa. Misalnya diskon deposit, tidak dikenakan biaya penarikan, berhak mengikuti aktivitas promosi, dan lain sebagainya. Melihat peluang besar token exchange, bursa Indonesia pun tidak ingin ketinggalan, Tokokripto merilis TKO yang bekerja sama dengan Binance.

Dari awal listing pada 2021, TKO tercatat telah naik sebanyak 1051,17% dan selanjutnya ada PINTU yang meluncurkan PTU token pada November 2021. PTU Token juga tersedia di bursa dunia seperti Bybit dan FTX, selain itu PINTU juga telah didukung investor-investor terkemuka, seperti Lightspeed, Coinbase, Pantera, dan lain sebagainya. Tahun 2021, hanya ada dua bursa dalam negeri yang mengeluarkan token asli. Hal ini tentunya menarik untuk dinantikan apakah bursa lain seperti Indodax, Rekeningku, Triv, dan lainnya akan mengeluarkan tokennya.

Kabar mengejutkan pada 2021, yaitu hadirnya Binance yang diketahui bermitra dengan anak perusahaan Telkom Indonesia yakni MDI Ventures. Dalam kemitraan ini Binance akan memberikan infrastruktur dan teknologi manajemen aset untuk mendukung pengembangan platform pertukaran aset kripto.

Kerja sama ini tidak lepas dari ambisi CEO dan Founder Binance, Changpeng Zhao yang ingin terus mengembangkan blockchain dan ekosistem kripto secara global, salah satunya dengan mendirikan bursa kripto di Indonesia.

Tak mau ketinggalan, PT Multipolar pun masuk ke dunia kripto, dengan melakukan joint venture dengan perusahaan kripto asal Inggris, yakni Luno. Langkah ini pun disambut baik oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, yang mana kemitraan tersebut akan menghasilkan platform perdagangan kripto baru di Indonesia.

Melihat jumlah pengguna kripto yang masih sangat sedikit dibandingkan dengan populasi, tentunya masih banyak sekali hal yang bisa dikembangkan untuk industri kripto dan blockchain di Tanah Air. (*AMBS)

Exit mobile version