Minggu, 26 Juni 2022
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result

Mau Bangun Usaha? Berikut Tips Pengecekan Properti untuk Tempat Usaha

3 November 2021
in Analyze
Reading Time: 2 mins read
properti

Pameran properti (Foto: Ilustrasi/youngster.id)

youngster.id - Memahami aspek hukum pada properti merupakan hal yang krusial sebelum memutuskan untuk membangun usaha. Apalagi di masa pandemi, ketertarikan untuk membangun usaha kian besar terutama dari para generasi muda. Tapi sebenarnya, aspek apa yang penting untuk mendirikan usaha?

Salah satunya adalah aspek hukum properti terkait dengan lokasi tempat membuka usaha. Tetapi, sebelum mengetahui aspek-aspek terkait tempat usaha,  masyarakat harus memahami dulu jenis-jenis properti.

Ada properti non–komersial (Residensial). Ini adalah properti-properti yang sebenarnya ditujukan peruntukannya untuk tempat tinggal, seperti rumah tapak, apartemen, dan rumah susun. Ada juga properti komersial. Ini adalah bangunan-bangunan yang sudah ditujukan pembangunannya untuk kegiatan usaha perdagangan maupun jasa. Contohnya ruko, perkantoran, pertokoan, dan tempat penginapan.

Baca juga :   Mengukur Popularitas iPhone 8 dan X Pada Konsumen Indonesia

Setidaknya ada tujuh poin penting dalam pengecekan properti untuk kegiatan tempat usaha. Pertama, pastikan untuk mengecek zonasi properti yang akan disewa atau dibeli oleh Pelaku Usaha.

Harus dipastikan bahwa peruntukkan dari properti tersebut sudah sesuai dengan kegiatan usaha kita. Jangan sampai  menyalahgunakan properti yang dimiliki untuk kegiatan usaha, dan ternyata itu zonasinya tidak sesuai. Maka di tengah jalan itu bisa diberhentikan oleh pemerintah karena izinnya tidak sesuai.

Kedua, pelaku usaha harus memastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Properti adalah untuk Tempat Usaha. Ketiga, jangan lupa mengecek pelunasan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ini sebenarnya bagian yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga pemilik properti dengan aspek apapun bahwa PBB harus selalu dicek dan harus selalu dilunasi.

Baca juga :   Kiat Tekuni Hobi Menjadi Bisnis yang Menguntungkan

Keempat, pelaku usaha memastikan Perjanjian Sewa Menyewa atau Perjanjian Jual Beli. Hal ini terkait dengan kepemilikan properti yang akan digunakan sebagai tempat usaha. Jadi, harus jelas ketika menggunakan suatu properti, underline dokumennya harus jelas. Apakah menyewa properti tersebut dari orang lain untuk dijadikan tempat usaha? Apabila iya, maka harus menyiapkan perjanjian sewa-menyewanya. Jadi ketika ada pemeriksaan apapun, dapat diketahui bahwa  memang pihak yang sah menduduki properti itu untuk melakukan kegiatan usaha.

Kelima, pemilik properti harus memberikan salinan dokumen terkait pembangunan Properti. Kemudian, keenam, pelaku usaha juga harus memahami aturan mengenai Status Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

SKDP adalah salah satu bagian juga dalam pengajuan izin usaha yang nanti ketika membangun suatu usaha, memilikinya. Jadi, jelas terdaftar bahwa PT atau CV yang didirikan itu memang sudah memiliki keterangan domisili atas kantor tempat ia beroperasi.

Baca juga :   RedDoorz Implementasikan Program Sertifikasi Kebersihan Bagi 300 Properti di Indonesia

Terakhir, ketujuh, selalu mewaspadai dokumen bodong atau palsu. Apabila ingin menyewa properti untuk kegiatan usaha atau lain sebagainya, pastikan melakukan pengecekan secara optimal bahwa semuanya sudah jelas, dan secara dokumentasi legalnya sudah lengkap.

Lebih lanjut, penting untuk memastikan bahwa properti yang digunakan sebagai tempat usaha sudah berada dalam zonasi yang tepat, dan memeriksa dokumentasi legal secara berkala.

 

PUTRI ATHIRA — Sr. Legal Associate Pinhome

Tags: Pinhomepropertitempat usaha
Previous Post

Fintech, Penggerak Utama Kenaikan Lapangan Kerja Jasa Keuangan

Next Post

Platform Komunikasi Berbasis Cloud Ini Siap Dukung Ekonomi Digital

Related Posts

ICAEW: Ekonomi Indonesia dan Asia Tenggara Diprediksi Bangkit di 2021
Analyze

ICAEW: Ekonomi Indonesia Diproyeksikan Tumbuh Sebesar 5,7% di 2022

25 Juni 2022
0
Non-Fungible Token - NFT
Analyze

3 Hal Yang Perlu Diatasi Untuk Menghindari NFT Menjadi Bubble

8 Juni 2022
0
Paylater
Analyze

Paylater Makin Diminati sebagai Metode Pembayaran Digital Pilihan Konsumen

3 Juni 2022
0
Load More
Next Post
Briefer

Platform Komunikasi Berbasis Cloud Ini Siap Dukung Ekonomi Digital

Mobile Legends: Bang Bang

UniPin Buka USW Championship Season 2 untuk 100 Universitas di Indonesia

tiketcom

Performa Tiket.com Tumbuh 52% YoY Pada Kuartal 3 2021

Discussion about this post

Berita Terbaru

Zenius UTBK Fest

Gak Lolos UTBK? Tenang, Masih Ada Jalan untuk Menuju Kampus Impian!

26 Juni 2022
0
Playlist music

Rayakan Hari Musik Sedunia Sambil Lakukan Empat Kegiatan Seru Ini!

26 Juni 2022
0
Seni Reak

Seni Reak Juarta Putra Akan Tampil Di Festival Musik Roskilde di Denmark

26 Juni 2022
0
Telkomsel Awards 2022

Ini Talenta Industri Kreatif Digital Peraih Telkomsel Awards 2022

25 Juni 2022
0
Mastercard

Mastercard Berdayakan Perusahaan Rintisan Lewat Program Startup Path Open Banking

25 Juni 2022
0
GudangAda

GudangAda Hadirkan COD Untuk Permudah Transaksi Pedagang

25 Juni 2022
0
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2022 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community

Copyright © 2022 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

Add youngster.id to your Homescreen!

Add
Go to mobile version