Mau Bangun Usaha? Berikut Tips Pengecekan Properti untuk Tempat Usaha

agen properti

Startup Proptech Rumah.com dan Fastkey Akan Tutup Layanan (Foto: Ilustrasi/youngster.id)

youngster.id - Memahami aspek hukum pada properti merupakan hal yang krusial sebelum memutuskan untuk membangun usaha. Apalagi di masa pandemi, ketertarikan untuk membangun usaha kian besar terutama dari para generasi muda. Tapi sebenarnya, aspek apa yang penting untuk mendirikan usaha?

Salah satunya adalah aspek hukum properti terkait dengan lokasi tempat membuka usaha. Tetapi, sebelum mengetahui aspek-aspek terkait tempat usaha,  masyarakat harus memahami dulu jenis-jenis properti.

Ada properti non–komersial (Residensial). Ini adalah properti-properti yang sebenarnya ditujukan peruntukannya untuk tempat tinggal, seperti rumah tapak, apartemen, dan rumah susun. Ada juga properti komersial. Ini adalah bangunan-bangunan yang sudah ditujukan pembangunannya untuk kegiatan usaha perdagangan maupun jasa. Contohnya ruko, perkantoran, pertokoan, dan tempat penginapan.

Setidaknya ada tujuh poin penting dalam pengecekan properti untuk kegiatan tempat usaha. Pertama, pastikan untuk mengecek zonasi properti yang akan disewa atau dibeli oleh Pelaku Usaha.

Harus dipastikan bahwa peruntukkan dari properti tersebut sudah sesuai dengan kegiatan usaha kita. Jangan sampai  menyalahgunakan properti yang dimiliki untuk kegiatan usaha, dan ternyata itu zonasinya tidak sesuai. Maka di tengah jalan itu bisa diberhentikan oleh pemerintah karena izinnya tidak sesuai.

Kedua, pelaku usaha harus memastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Properti adalah untuk Tempat Usaha. Ketiga, jangan lupa mengecek pelunasan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ini sebenarnya bagian yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga pemilik properti dengan aspek apapun bahwa PBB harus selalu dicek dan harus selalu dilunasi.

Keempat, pelaku usaha memastikan Perjanjian Sewa Menyewa atau Perjanjian Jual Beli. Hal ini terkait dengan kepemilikan properti yang akan digunakan sebagai tempat usaha. Jadi, harus jelas ketika menggunakan suatu properti, underline dokumennya harus jelas. Apakah menyewa properti tersebut dari orang lain untuk dijadikan tempat usaha? Apabila iya, maka harus menyiapkan perjanjian sewa-menyewanya. Jadi ketika ada pemeriksaan apapun, dapat diketahui bahwa  memang pihak yang sah menduduki properti itu untuk melakukan kegiatan usaha.

Kelima, pemilik properti harus memberikan salinan dokumen terkait pembangunan Properti. Kemudian, keenam, pelaku usaha juga harus memahami aturan mengenai Status Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

SKDP adalah salah satu bagian juga dalam pengajuan izin usaha yang nanti ketika membangun suatu usaha, memilikinya. Jadi, jelas terdaftar bahwa PT atau CV yang didirikan itu memang sudah memiliki keterangan domisili atas kantor tempat ia beroperasi.

Terakhir, ketujuh, selalu mewaspadai dokumen bodong atau palsu. Apabila ingin menyewa properti untuk kegiatan usaha atau lain sebagainya, pastikan melakukan pengecekan secara optimal bahwa semuanya sudah jelas, dan secara dokumentasi legalnya sudah lengkap.

Lebih lanjut, penting untuk memastikan bahwa properti yang digunakan sebagai tempat usaha sudah berada dalam zonasi yang tepat, dan memeriksa dokumentasi legal secara berkala.

 

PUTRI ATHIRA — Sr. Legal Associate Pinhome

Exit mobile version