youngster.id - Belakangan ini marak jadi perbincangan informasi mengenai kerugian yang dialami masyarakat bernilai miliaran karena kuota internet hangus. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan, penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan, ATSI dan seluruh anggotanya yang melakukan penyelenggara telekomunikasi dalam menjalankan bisnisnya selalu mengikuti prinsip tata kelola yang baik dan patuh terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, transparansi selalu menjadi prinsip utama yang dijalankan oleh para anggotanya sehingga, semua informasi yang dibutuhkan pelanggan untuk transaksi kuota internet sudah dicantumkan baik saat pembelian ataupun secara terbuka di situs website masing-masing operator.
“Penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan,” katanya dikutip Jumat (13/6/2025).
Marwan menjelaskan, langkah tersebut juga sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan yang menegaskan bahwa pulsa bukan merupakan alat pembayaran sah maupun uang elektronik. Sehingga juga sudah dikenakan PPN sebagaimana barang konsumsi lainnya. Selain itu, pemberlakuan masa aktif adalah hal yang wajar dalam industri telekomunikasi. Oleh karena itu, kuota internet bergantung kepada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu, bukan volume pemakaian.
“Praktik itu juga membedakan kuota internet dengan token listrik ataupun uang elektronik untuk membayar jasa tol,” ujarnya.
Menurut Marwan, penerapan masa aktif untuk sebuah layanan juga umum diberlakukan di berbagai sektor seperti tiket transportasi, kupon, dan keanggotaan klub dan tidak hanya terjadi di industri telekomunikasi Indonesia.
Jika melihat contoh di negara-negara lain, operator telekomunikasi global seperti yang beroperasi di Australia dan Malaysia pun menerapkan kebijakan serupa, bahwa kuota internet bisa hangus jika tak digunakan dalam masa berlaku.
“Setiap pilihan paket data yang ditawarkan/disediakan kepada pelanggan sudah disertai dengan syarat dan ketentuan mengenai besaran kuota data, harga dan masa aktif penggunaan atas paket data yang dibeli (expired date) tersebut. Pelanggan diberikan kebebasan/keleluasaan untuk memilih dan membeli paket data sesuai keinginannya dan kebutuhannya,” kata Marwan.
Terakhir, untuk mendukung literasi digital masyarakat dalam hal memahami cara kerja kuota internet, ATSI menyatakan terbuka untuk melakukan dialog dengan para pemangku kepentingan yang terkait.
“Kami percaya, kebijakan yang adil bagi pelanggan dan mendukung keberlanjutan industri harus berbasis pada pemahaman menyeluruh atas model bisnis telekomunikasi,” pungkas Marwan.
STEVY WIDIA
Discussion about this post