youngster.id - Revisi PM No.32 tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang menjadi aturan hukum taksi onlineakan dijalankan pada 1 April mendatang. Untuk itu, tiga penyedia layanan ridesharing terbesar di Indonesia membuat pernyataan bersama.
GO-JEK, Uber, dan Grab mengeluarkan pernyataan bersama yang ditujukan ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Jumat (17/3/2017). Surat tersebut ditandatangani oleh Presiden GO-JEK Andre Soelistyo, Managing Director Grab, Ridzki Kramadibrata, dan Regional General Manager APAC Uber Mike Brown.
Surat itu ditembuskan juga ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Menkominfo, dan Menkop UKM. Dalam pernyataan bersama itu dinyatakan secara prinsip menerima adanya aturan yang akan berlaku bagi taksi online, tetap ada sejumlah catatan yang diberikan.
Pertama, menyepakati adanya peraturan tanda uji berkala kendaraan bermotor (Uji KIR), tetapi meminta fasilitas uji KIR yang bisa mengakomodasi pengemudi dan pemilik mobil.
Kedua, terkait dengan rencana penetapan jumlah kendaraan, dipandang tidak perlu dibatasi karena berpotensi menghadirkan iklim bisnis yang tak kompetitif. Pembatasan juga menghalangi bertumbuhnya micro entreprenuer di bidang transportasi.
Ketiga, soal penetapan biaya angkutan yang akan ditentukan sesuai wilayah layanan dianggap tidak sesuai dengan semangat untuk menghadirkan kesepadanan harga.
Keempat, pemain ridesharing juga menolak kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum/koperasi. Regulasi ini dianggap membuat mitra pengemudi mengalihkan kepemilikan kendaraan kepada badan hukum sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan.
Ketiga ridesharing juga meminta kembali masa perpanjangan sosialisasi sembilan bulan lagi agar masa transisi berjalan lancar.
STEVY WIDIA
Discussion about this post