Minggu, 5 April 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Aturan Baru Taksi Online Dinilai Kurang Sesuai

18 Maret 2017
in News
Reading Time: 1 min read
Mobil Ramah Lingkungan Bisa Jadi Taksi Online

Aturan baru taksi online dinilai membawa bisnis transportasi kembali ke praktik lama. (Foto: Ilustrasi/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Revisi PM No.32 tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang menjadi aturan hukum taksi onlineakan dijalankan pada 1 April mendatang. Untuk itu, tiga penyedia layanan ridesharing terbesar di Indonesia membuat pernyataan bersama.

GO-JEK, Uber, dan Grab mengeluarkan pernyataan bersama yang ditujukan ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Jumat (17/3/2017). Surat tersebut ditandatangani oleh Presiden GO-JEK Andre Soelistyo, Managing Director Grab, Ridzki Kramadibrata, dan Regional General Manager APAC Uber Mike Brown.

Surat itu ditembuskan juga ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Menkominfo, dan Menkop UKM. Dalam pernyataan bersama itu dinyatakan secara prinsip menerima adanya aturan yang akan berlaku bagi taksi online, tetap ada sejumlah catatan yang diberikan.

Baca juga :   Grab, Emtek dan Bukalapak Berikan Bantuan Modal dan Pendampingan untuk UMKM di Kota Kecil

Pertama, menyepakati adanya peraturan tanda uji berkala kendaraan bermotor (Uji KIR), tetapi meminta fasilitas uji KIR yang bisa mengakomodasi pengemudi dan pemilik mobil.

Kedua, terkait dengan rencana penetapan jumlah kendaraan, dipandang tidak perlu dibatasi karena berpotensi menghadirkan iklim bisnis yang tak kompetitif. Pembatasan juga menghalangi bertumbuhnya micro entreprenuer di bidang transportasi.

Ketiga, soal penetapan biaya angkutan yang akan ditentukan sesuai wilayah layanan dianggap tidak sesuai dengan semangat untuk menghadirkan kesepadanan harga.

Keempat, pemain ridesharing juga menolak kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum/koperasi. Regulasi ini dianggap membuat mitra pengemudi mengalihkan kepemilikan kendaraan kepada badan hukum sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan.

Baca juga :   BAKTI Migrasikan Layanan Internet Fiber Optik di Papua Barat

Ketiga ridesharing juga meminta kembali masa perpanjangan sosialisasi sembilan bulan lagi agar masa transisi berjalan lancar.

STEVY WIDIA

Tags: go-jekGrabPayung Hukum Taksi OnlineUber
Previous Post

ITS Perbarui Sapuangin Untuk SEM Asia 2017

Next Post

Ingin Jadi Wirausaha Sukses? Ini Resepnya

Related Posts

Fitur Teknologi AI Grab
Technology

400 Ribu Merchant Manfaatkan Fitur Teknologi AI Grab Untuk Perluas Usaha

1 April 2026
0
GrabForGood Fund
Digital Business

Grab Alokasikan US$3,2 Juta dari GrabForGood Fund untuk Program Pendidikan dan Komunitas

17 Maret 2026
0
Superbank
Digital Business

Superbank Cetak Laba Rp143,3 Miliar dan Resmi Melantai di Bursa Efek Indonesia

14 Maret 2026
0
Load More
Next Post
Ingin Jadi Wirausaha Sukses? Ini Resepnya

Ingin Jadi Wirausaha Sukses? Ini Resepnya

Microsoft Imagine Cup XV Umumkan 5 Finalis

Microsoft Imagine Cup XV Umumkan 5 Finalis

DBS Ajak Masyarakat Maknai Hidup Melalui Karya Fotografi

DBS Ajak Masyarakat Maknai Hidup Melalui Karya Fotografi

Discussion about this post

Recent Updates

Equinix

Atasi Kelangkaan Talenta AI, Equinix Luncurkan Investasi Pengembangan SDM Global

2 April 2026
Maybank Indonesia

Maybank Indonesia Akselerasi Pembiayaan Berkelanjutan hingga Rp8,24 Triliun pada 2025

2 April 2026
Telkomsel x Huawei

Telkomsel Gandeng Huawei, Percepat 5G dan Internet Rumah di Indonesia

2 April 2026
Hiburan Digital XLSMART

Hiburan Digital Dongkrak Trafik Lebaran, XLSMART Catat Lonjakan 21%

2 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Equinix

Atasi Kelangkaan Talenta AI, Equinix Luncurkan Investasi Pengembangan SDM Global

2 April 2026
Maybank Indonesia

Maybank Indonesia Akselerasi Pembiayaan Berkelanjutan hingga Rp8,24 Triliun pada 2025

2 April 2026
Telkomsel x Huawei

Telkomsel Gandeng Huawei, Percepat 5G dan Internet Rumah di Indonesia

2 April 2026
Hiburan Digital XLSMART

Hiburan Digital Dongkrak Trafik Lebaran, XLSMART Catat Lonjakan 21%

2 April 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version