youngster.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan meluncurkan aturan kebijakan terkait pengendara ojek online (ojol) di dalam negeri. Aturan tersebut rencananya akan terbit pada Maret 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub akan mengatur sejumlah masalah sehari-hari yang dikeluhkan oleh ojol. Salah satu di antaranya seperti akun pengendara yang tiba-tiba dihentikan (suspend) oleh operator.
“Jadi itu yang selalu disuarakan. Pertama masalah tarif, kemudian suspend itu kan selalu jadi masalah serta ketiga terkait permasalahan pengemudi ojol, kan paling rentan mengalami keselamatan jadi kalau sampai legalisasi itu yang kita khawatirkan adalah keselamatan,” ucapnya dilansir Antara Sabtu (5/1/2019) di Depok, Jawa Barat.
Budi mengatakan, pekan depan pihaknya akan berkomunikasi langsung dengan perwakilan pengendara ojol. Setelah itu, rencananya akan diselenggarakan seminar edukasi untuk mensosialisasikan terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) ojol tersebut.
“Hari Selasa besok, saya mau konsolidasi dengan pengemudi sepeda motor. Ada beberapa perwakilan yang kita tunjuk sebagai penyusunan baru dan ada seminar nasional,” imbuhnya.
Budi menambahkan, Permenhub terkait ojol itu ditargetkan dapat rampung pada Maret tahun ini. “Target selesai menurut saya sebelum Pemilu. Insyallah Maret,” tandasnya.
STEVY WIDIA