youngster.id - Commerce adalah jenis bisnis yang belum sepenuhnya dijangkau otoritas pajak. Untuk itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan aturan mengenai perlakuan fiskal terhadap e-commerce segera keluar dalam waktu dekat.
Yon Arsal, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, mengatakan, pemerintah sedang berupaya membenahi basis data wajib pajak. E-Commerce yang merupakan jenis bisnis yang belum sepenuhnya dijangkau otoritas pajak masih memiliki banyak potensi yang belum dioptimalkan.
“Aturannya tinggal menunggu pembahasannya di Badan Kebijakan Fiskal (BKF),” kata Yon baru-baru ini di Jakarta.
Pengaturan pajak penghasilan masih menjadi perdebatan antaryurisdiksi, terutama mengenai hak pemajakan yang dikenakan kepada sebuah transaksi lintas batas atau cross border.
Menurut Yon, aturan pemajakan e-commerce, sampai saat ini masih dibahas oleh tim dari Direktorat Jenderal Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, serta BKF. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan rencananya aturan ini akan mengatur mengenai tata cara perlakukan pemajakannya, pengenaan bea masuk bagi barang tak berwujud, serta rencananya juga akan mengatur tentang perlakuan pajak penghasilan.
Dengan berlakunya aturan itu akan membantu Ditjen Pajak untuk memperluas basis data, karena sektor-sektor yang selama ini belum terjangkau bisa segera diidentifikasi.
Sementara itu, Arif Yanuar, Direktur Peraturan Perpajakan 1 Ditjen Pajak mengatakan, ada kecenderungan saat ini, aturan tersebut akan mengatur transaksi domestik terlebih dahulu. Meskipun, pembahasan yang lintas batas tetap menjadi bahan diskusi.
STEVY WIDIA