Selasa, 7 April 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Aturan Pemerintah Soal Game Online

18 Agustus 2016
in News
Reading Time: 1 min read
Mendikbud: Game Online Tak Selalu Berdampak Buruk

Game online populer di kalangan anak-anak (Foto: Ilustrasi)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan Peraturan Menteri No 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik yang diundangkan pada 20 Juli 2016. Peraturan ini khusus soal game online.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Permainan Interaktif Elektronik adalah aktivitas yang memungkinkan tindakan bermain berumpan balik dan memiliki karakteristik setidaknya berupa tujuan (objectives) dan aturan (rules) berbasis elektronik berupa aplikasi perangkat lunak.

Aturan ini mengatur mulai dari konten, mengklasifikasikan permainan, hingga pembentukan komite klasifikasi. Aturan ini juga mengklasifikan game online berdasarkan konten dan kelompok usia pengguna. Jika berdasarkan konten diantaranya dilihat dari sisi kekerasan, penggunaan bahasa, dan lainnya. Sedangkan kelompok usia pengguna dimulai dari tiga tahun, tujuh tahun, 13 tahun, dan 18 tahun atau lebih, hingga semua umur.

Baca juga :   700 Juta Orang Berinteraksi Dengan Konten Facebook Gaming

Selain harus memenuhi unsur konten dan usia, penyedia game online harus menyediakan informasi nama permainan, platform distribusi, jenis,waktu rilis, versi, target kelompok usia,deskripsi singkat, gameplay berupa video atau cuplikan gambar dan lainnya.

Penyelenggara yang mengajukan klasifikasi permainan wajib melakukan pendaftaran melalui www.igrs.id.

Nantinya, untuk melindungi masyarakat pengguna dan melakukan uji kesesuaian terhadap hasil klasifikasi mandiri akan dibentuk komite klasifikasi. Jika ditemukenali oleh Komite Klasifikasi game yang disajikan tak sesuai dengan klasifikasi akan dilaporkan ke Dirjen terkait.

Sensor konten internet mulai ketat di sejumlah negara di Asia. Contohnya, State Administration of Press, Publication, Radio, Film and Television (SAPPRFT) di Tiongkok menyatakan setiap games yang akan dirilis di negara tersebut harus mendapatkan persetujuan dari lembaga ini. Tiongkok juga sudah memperketat aturan main bagi games berbasis PC dan konsol.

Baca juga :   Pengelola Domain Indonesia Ubah Fitur Whois

STEVY WIDIA

Tags: game onlineKlasifikasi Permainan Interaktif Elektronikkonten internetPeraturan Menteri No 11 Tahun 2016peraturan pemerintah
Previous Post

HUT RI Ke-71, PT Telkom Gelar Bakti Sosial di Desa Terpencil

Next Post

Google Luncurkan Aplikasi Video Call

Related Posts

Roblox
Industry

Roblox Patuhi Regulasi Perlindungan Anak di Indonesia

13 September 2025
0
Pemerintah Blokir “game online” Berbahaya
Headline

Pemerintah Akan Buat Sistem Rating dan Atur Batas Usia untuk Game Online

9 Juli 2025
0
kompetisi esports
News

Awas Serangan Siber Sasar Gamer Muda di Game Online

6 Maret 2023
0
Load More
Next Post
Google Mulai Siapkan 100.000 Pengembang Selular

Google Luncurkan Aplikasi Video Call

Rika Gunawan : Bertekad Jadi Wirausaha Sukses

Rika Gunawan : Bertekad Jadi Wirausaha Sukses

Bukalapak.com Dorong UKM Beralih ke E-commerce

Bukalapak Capai 1 Juta Pelapak

Discussion about this post

Recent Updates

masa depan industri P2P Lending

Akhir Era “Bakar Uang”: Menakar Kedewasaan Baru Industri P2P Lending Indonesia

6 April 2026
Pitchbook - venture capital

Laporan Pitchbook Q1 2026: Investasi VC Asia Stabil, Sektor AI Geser Dominasi Fintech

6 April 2026
Agoda x WWF x Livingseas

Agoda dan WWF Kucurkan Dana Konservasi untuk Livingseas Asia di Bali

6 April 2026
ShopeePay

ShopeePay Soroti Perubahan Pola Konsumsi Masyarakat Pasca Ramadan 2026

6 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
masa depan industri P2P Lending

Akhir Era “Bakar Uang”: Menakar Kedewasaan Baru Industri P2P Lending Indonesia

6 April 2026
Pitchbook - venture capital

Laporan Pitchbook Q1 2026: Investasi VC Asia Stabil, Sektor AI Geser Dominasi Fintech

6 April 2026
Agoda x WWF x Livingseas

Agoda dan WWF Kucurkan Dana Konservasi untuk Livingseas Asia di Bali

6 April 2026
ShopeePay

ShopeePay Soroti Perubahan Pola Konsumsi Masyarakat Pasca Ramadan 2026

6 April 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version