youngster.id - Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan Peraturan Menteri No 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik yang diundangkan pada 20 Juli 2016. Peraturan ini khusus soal game online.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Permainan Interaktif Elektronik adalah aktivitas yang memungkinkan tindakan bermain berumpan balik dan memiliki karakteristik setidaknya berupa tujuan (objectives) dan aturan (rules) berbasis elektronik berupa aplikasi perangkat lunak.
Aturan ini mengatur mulai dari konten, mengklasifikasikan permainan, hingga pembentukan komite klasifikasi. Aturan ini juga mengklasifikan game online berdasarkan konten dan kelompok usia pengguna. Jika berdasarkan konten diantaranya dilihat dari sisi kekerasan, penggunaan bahasa, dan lainnya. Sedangkan kelompok usia pengguna dimulai dari tiga tahun, tujuh tahun, 13 tahun, dan 18 tahun atau lebih, hingga semua umur.
Selain harus memenuhi unsur konten dan usia, penyedia game online harus menyediakan informasi nama permainan, platform distribusi, jenis,waktu rilis, versi, target kelompok usia,deskripsi singkat, gameplay berupa video atau cuplikan gambar dan lainnya.
Penyelenggara yang mengajukan klasifikasi permainan wajib melakukan pendaftaran melalui www.igrs.id.
Nantinya, untuk melindungi masyarakat pengguna dan melakukan uji kesesuaian terhadap hasil klasifikasi mandiri akan dibentuk komite klasifikasi. Jika ditemukenali oleh Komite Klasifikasi game yang disajikan tak sesuai dengan klasifikasi akan dilaporkan ke Dirjen terkait.
Sensor konten internet mulai ketat di sejumlah negara di Asia. Contohnya, State Administration of Press, Publication, Radio, Film and Television (SAPPRFT) di Tiongkok menyatakan setiap games yang akan dirilis di negara tersebut harus mendapatkan persetujuan dari lembaga ini. Tiongkok juga sudah memperketat aturan main bagi games berbasis PC dan konsol.
STEVY WIDIA
Discussion about this post