Kamis, 19 Februari 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Aturan Pemerintah Soal Game Online

18 Agustus 2016
in News
Reading Time: 1 min read
Mendikbud: Game Online Tak Selalu Berdampak Buruk

Game online populer di kalangan anak-anak (Foto: Ilustrasi)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan Peraturan Menteri No 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik yang diundangkan pada 20 Juli 2016. Peraturan ini khusus soal game online.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Permainan Interaktif Elektronik adalah aktivitas yang memungkinkan tindakan bermain berumpan balik dan memiliki karakteristik setidaknya berupa tujuan (objectives) dan aturan (rules) berbasis elektronik berupa aplikasi perangkat lunak.

Aturan ini mengatur mulai dari konten, mengklasifikasikan permainan, hingga pembentukan komite klasifikasi. Aturan ini juga mengklasifikan game online berdasarkan konten dan kelompok usia pengguna. Jika berdasarkan konten diantaranya dilihat dari sisi kekerasan, penggunaan bahasa, dan lainnya. Sedangkan kelompok usia pengguna dimulai dari tiga tahun, tujuh tahun, 13 tahun, dan 18 tahun atau lebih, hingga semua umur.

Baca juga :   HappyFresh Perluas Wilayah Operasi di Bali

Selain harus memenuhi unsur konten dan usia, penyedia game online harus menyediakan informasi nama permainan, platform distribusi, jenis,waktu rilis, versi, target kelompok usia,deskripsi singkat, gameplay berupa video atau cuplikan gambar dan lainnya.

Penyelenggara yang mengajukan klasifikasi permainan wajib melakukan pendaftaran melalui www.igrs.id.

Nantinya, untuk melindungi masyarakat pengguna dan melakukan uji kesesuaian terhadap hasil klasifikasi mandiri akan dibentuk komite klasifikasi. Jika ditemukenali oleh Komite Klasifikasi game yang disajikan tak sesuai dengan klasifikasi akan dilaporkan ke Dirjen terkait.

Sensor konten internet mulai ketat di sejumlah negara di Asia. Contohnya, State Administration of Press, Publication, Radio, Film and Television (SAPPRFT) di Tiongkok menyatakan setiap games yang akan dirilis di negara tersebut harus mendapatkan persetujuan dari lembaga ini. Tiongkok juga sudah memperketat aturan main bagi games berbasis PC dan konsol.

Baca juga :   Gelar Program Deliver Care, Lalamove Gandeng BAZNAZ DKI Kirimkan Bantuan ke Panti Asuhan

STEVY WIDIA

Tags: game onlineKlasifikasi Permainan Interaktif Elektronikkonten internetPeraturan Menteri No 11 Tahun 2016peraturan pemerintah
Previous Post

HUT RI Ke-71, PT Telkom Gelar Bakti Sosial di Desa Terpencil

Next Post

Google Luncurkan Aplikasi Video Call

Related Posts

Roblox
BIZTECH

Roblox Patuhi Regulasi Perlindungan Anak di Indonesia

13 September 2025
0
Pemerintah Blokir “game online” Berbahaya
Headline

Pemerintah Akan Buat Sistem Rating dan Atur Batas Usia untuk Game Online

9 Juli 2025
0
kompetisi esports
News

Awas Serangan Siber Sasar Gamer Muda di Game Online

6 Maret 2023
0
Load More
Next Post
Google Mulai Siapkan 100.000 Pengembang Selular

Google Luncurkan Aplikasi Video Call

Rika Gunawan : Bertekad Jadi Wirausaha Sukses

Rika Gunawan : Bertekad Jadi Wirausaha Sukses

Bukalapak.com Dorong UKM Beralih ke E-commerce

Bukalapak Capai 1 Juta Pelapak

Discussion about this post

Recent Updates

Ericsson x Mastercard

Ericsson dan Mastercard Kolaborasi Kembangkan Layanan Pembayaran Digital Global

18 Februari 2026
MDI Ventures

MDI Ventures Perkuat Sinergi Startup dengan BUMN untuk Maksimalkan Nilai Portofolio

18 Februari 2026
Aspire x Antler

Aspire Gandeng Antler untuk Perkuat Fondasi Keuangan Startup Global, Indonesia Jadi Pasar Strategis

18 Februari 2026
TechCrunch Disrupt 2022

TechCrunch Kembali Gelar Startup Battlefield 200 Tahun 2026

18 Februari 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Ericsson x Mastercard

Ericsson dan Mastercard Kolaborasi Kembangkan Layanan Pembayaran Digital Global

18 Februari 2026
MDI Ventures

MDI Ventures Perkuat Sinergi Startup dengan BUMN untuk Maksimalkan Nilai Portofolio

18 Februari 2026
Aspire x Antler

Aspire Gandeng Antler untuk Perkuat Fondasi Keuangan Startup Global, Indonesia Jadi Pasar Strategis

18 Februari 2026
TechCrunch Disrupt 2022

TechCrunch Kembali Gelar Startup Battlefield 200 Tahun 2026

18 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version