youngster.id - Perusahaan transportasi online berbasis aplikasi telah menunjukkan itikad baik terkait pemenuhan persyaratan perizinan beroperasi. Namun baru 400 moda transportasi online yang beroleh izin Kemenhub.
Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengatakan, sebenarnya tidak ada tenggat waktu (deadline) bagi perusahaan transportasi online untuk memenuhi persyaratan tersebut.
“Kira-kira sudah ada 400 mobil yang sudah jalan. Bukan hanya bisa jalan, supirnya harus punya sim A umum atau sim B umum tergantung jenis kendaraan,” ungkapnya dilansir Antara Senin (6/6/2016).
Jonan juga meluruskan, bahwa Deadline yang ditetapkan hingga 31 Mei merupakan batas waktu pendaftaran.
“Enggak ada deadline. Itu kan deadline register. Itu transisinya sampai 31 Mei. Kalau yang sudah memenuhi syarat ya sudah jalan saja, yang belum ya terus diurus,” pungkasnya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post