youngster.id - Subsektor ekonomi kreatif kuliner yang merupakan salah satu kontributor terbesar dan berpotensi besar dalam perkembangan ekonomi nasional Indonesia. Untuk itu Bekraf memberikan dukungan dan membantu para petani maupun eksportir dibidang kuliner, salah satunya adalah dukungan bagi industri kopi di Kabupaten Aceh Tengah.
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah untuk menumbuhkan ekosistem ekonomi kreatif di Kabupaten Aceh Tengah. Kerjasama ini resmi berlangsung sejak kedua pihak menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), Jumat (21/10/2016) lalu.
Menurut Direktur Hubungan Antarlembaga Luar Negeri, Rossalis R. Adenan mengatakan banyak permasalahan yang dihadapi oleh para petani kopi di Aceh Tengah. Salah satunya, penurunan tingkat produktivitas.
Permasalahan tersebut terjadi karena beberapa faktor, yaitu perubahan iklim dan pemanasan global serta jumlah bibit-bibit unggul yang terbatas. Dimana area peremajaan kopi yang terbatas serta teknik penanaman dan pemeliharaan kopi rupanya juga masih menjadi kendala cukup besar mempengaruhi tingkat produktivitas.
Kendal-kendala itulah yang hingga kini terus dicarikan solusinya oleh para petani dan eksportir agar produktivitas kopi arabika gayo makin bertumbuh. Di sisi lain, harga kopi yang meroket karena permintaan meningkat sementara produksi selalu tak mampu memenuhi. Situasi ini pun menjadi fokus petani dan para eksportir.
“Kuliner Indonesia memiliki potensi yang besar. Kemungkinan, pada kopi juga. Ke depan, Bekraf juga siap memfasilitasi kegiatan promosi subsektor kuliner, termasuk kopi dan produk-produk kreatif lainnya,” jelas Rossalis saat ditemui di acara “Temu Komunitas dalam Pengembangan Kopi Gayo” yang digelar BeKraf baru- baru ini.
Sementara itu, untuk mendukung hal itu dan mengatasi kendala-kendala tersebut, Restoge Kusuma, Direktur Akses Perbankan Bekraf mengatakan, Bekraf akan membantu mendatangkan pihak perbankan dan para penggiat kopi untuk memetakan apa saja yang dibutuhkan.
“Kemudian, Bekraf mengeluarkan Peraturan Kepala Bekraf (KUR) yang dapat diajukan oleh para UKM,” ujar Restog.
FAHRUL ANWAR
Discussion about this post