Sabtu, 27 Desember 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Microsite - The NextDev News

Belanja di E-Commerce Kena Pajak 10%

6 Juli 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
Harbolnas Harus Hadirkan Produk Lokal

Forum e-Commerce Indonesia 2019. (Foto: istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Pemerintah akan mengenakan pajak bagi pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce dalam dan luar negeri yang beroperasi di pasar Indonesia.

Ani Natalia, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan, Direktorat P2 Humas Ditjen Pajak mengatakan aturan lebih rinci terdapat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-12/PJ/2020. Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2020 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020.

Ia menjelaskan, Direktur Jenderal Pajak akan menunjuk pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. “Wewenang penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE dilimpahkan dari Menteri Keuangan kepada Dirjen Pajak,” kata Ani dalam siaran pers webinar Sobat Cyber Indonesia, Senin (6/7/2020).

Menurut dia, pemungut PPN disini berarti e-commerce atau PMSE yang telah ditunjuk, wajib memungut sebesar 10% dari setiap barang atau jasa yang ditawarkan.

Baca juga :   GO-PAY Jadi Pilihan Baru Pembayaran Pajak Bumi & Bangunan Di Kota Semarang

“Jadi kalau misalnya harga (barang/jasa) Rp 50 ribu, PPN-nya 10 persen yaitu Rp 5 ribu. Jadi, (konsumen) bayarnya Rp 55 ribu,” ungkap Ani.

Lebih lanjut, setelah ditetapkan sebagai pemungut PPN, PMSE mulai memungut PPN satu bulan berikutnya. “Jadi misalnya hari ini (3 Juli 2020) keluar Surat Keputusan Dirjen Pajak yang menunjuk perusahaan A sebagai pemungut PPN. Nah, si perusahaan itu mulai memungut PPN per 1 Agustus nanti,” jelas Ani.

Pemungutan PPN itu dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli barang atau penerima jasa. Hanya PMSE yang telah memenuhi kriteria tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Kriterianya adalah, PMSE yang memiliki nilai transaski lebih dari Rp 600 juta dalam satu tahun atau Rp 50 juta dalam satu bulan dengan pembeli di Indonesia.
Selain itu, PMSE yang telah diakses lebih dari 12.000 kali dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan oleh konsumen di Indonesia.

Baca juga :   Rayakan Tahun Baru Imlek 2023 Bersama Google

“Jadi bisa dipastikan bahwa yang ditunjuk itu kalau nilai transaksinya sudah diatas Rp 600 juta dan yang pengaksesnya sudah melebihi 12.000 dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan,” tambah Ani.

PMSE wajib menyetorkan hasil pungutan PPN setiap Masa Pajak atau setiap bulannya. Semisal, PMSE mulai memungut PPN per 1 Agustus 2020, maka hasil pungutan PPN itu wajib disetorkan pada akhir bulan berikutnya, berarti paling lambat tanggal 30 September 2020.

“Jadi dia ada waktu untuk ngumpulin penjualan dari 1 Agustus sampai 30 Agustus. Kemudian, dia akan setorkan paling lambat tanggal 30 September 2020,” pungkas Ani.

Setelah itu, pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan disetor secara triwulanan atau setiap tiga bulan untuk periode 3 Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.
Sebagai contoh, PMSE telah memungut dan menyetor PPN pada bulan Januari, Februari dan Maret, maka PMSE wajib melaporkannya paling lambat tanggal 30 April 2020.

Baca juga :   DANCOW Indonesia Cerdas, Kompetisi Edukatif Yang Diikuti 165 Ribu Siswa dari 1.000 Sekolah

“Yang dilaporkan itu jumlah pembeli/penerima jasa, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut dan jumlah PPN yang telah disetorkan untuk setiap Masa Pajak,” ucap Ani lagi.

STEVY WIDIA

Tags: e-commercePajakpajak e-commerce
Previous Post

Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Plastik

Next Post

Strategi Industri Hospitality di Era “New Normal”

Related Posts

Berkat E-Commerce Batik Khantil Bangkit Dari Keterpurukan
Headline

Berkat E-Commerce Batik Khantil Bangkit Dari Keterpurukan

6 Desember 2025
0
Shopee Live
Headline

Pelaku UMKM Raup US$270 Miliar secara Global Melalui Platform Shopee

2 Desember 2025
0
Fokus Tingkatkan Nilai Brand Jadi Strategi e-Commerce Lazada di Tahun 2026
Headline

Fokus Tingkatkan Nilai Brand Jadi Strategi e-Commerce Lazada di Tahun 2026

28 November 2025
0
Load More
Next Post
Strategi Industri Hospitality di Era “New Normal”

Strategi Industri Hospitality di Era “New Normal”

social bella

Social Bella Beroleh Pendanaan Terbaru Senilai US$58 Juta

PUBG

PUBG Mobile Raup Pendapatan Rp 43 Triliun

Discussion about this post

Recent Updates

Sisternet Gelar Kompetisi Modal Pintar Untuk UMKM Perempuan Siap Ekspor

Sisternet Gelar Kompetisi Modal Pintar Untuk UMKM Perempuan Siap Ekspor

27 Desember 2025
Prediksi 2026: Teknologi Baru Buka Risiko Ancaman Siber Bagi Sektor Telekomunikasi

Prediksi 2026: Teknologi Baru Buka Risiko Ancaman Siber Bagi Sektor Telekomunikasi

27 Desember 2025
Tim Onic Esport Indonesia Juara Dunia MLBB Game of the Future 2025

Tim Onic Esport Indonesia Juara Dunia MLBB Game of the Future 2025

27 Desember 2025
Pitik

Pitik dan Ilusi Revolusi Agritech yang Terlalu Cepat Terbang

26 Desember 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Bang Jamin

Insurtech Bang Jamin Kantongi Rp65 Miliar dari Putaran Pendanaan pra-Seri A

17 Juli 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Sisternet Gelar Kompetisi Modal Pintar Untuk UMKM Perempuan Siap Ekspor

Sisternet Gelar Kompetisi Modal Pintar Untuk UMKM Perempuan Siap Ekspor

27 Desember 2025
Prediksi 2026: Teknologi Baru Buka Risiko Ancaman Siber Bagi Sektor Telekomunikasi

Prediksi 2026: Teknologi Baru Buka Risiko Ancaman Siber Bagi Sektor Telekomunikasi

27 Desember 2025
Tim Onic Esport Indonesia Juara Dunia MLBB Game of the Future 2025

Tim Onic Esport Indonesia Juara Dunia MLBB Game of the Future 2025

27 Desember 2025
Pitik

Pitik dan Ilusi Revolusi Agritech yang Terlalu Cepat Terbang

26 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version