Rabu, 11 Februari 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Belanja di E-Commerce Kena Pajak 10%

6 Juli 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
Harbolnas Harus Hadirkan Produk Lokal

Forum e-Commerce Indonesia 2019. (Foto: istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Pemerintah akan mengenakan pajak bagi pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce dalam dan luar negeri yang beroperasi di pasar Indonesia.

Ani Natalia, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan, Direktorat P2 Humas Ditjen Pajak mengatakan aturan lebih rinci terdapat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-12/PJ/2020. Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2020 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020.

Ia menjelaskan, Direktur Jenderal Pajak akan menunjuk pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. “Wewenang penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE dilimpahkan dari Menteri Keuangan kepada Dirjen Pajak,” kata Ani dalam siaran pers webinar Sobat Cyber Indonesia, Senin (6/7/2020).

Menurut dia, pemungut PPN disini berarti e-commerce atau PMSE yang telah ditunjuk, wajib memungut sebesar 10% dari setiap barang atau jasa yang ditawarkan.

Baca juga :   Dharma Politemal Targetkan Penjualan Naik 40% di 2023

“Jadi kalau misalnya harga (barang/jasa) Rp 50 ribu, PPN-nya 10 persen yaitu Rp 5 ribu. Jadi, (konsumen) bayarnya Rp 55 ribu,” ungkap Ani.

Lebih lanjut, setelah ditetapkan sebagai pemungut PPN, PMSE mulai memungut PPN satu bulan berikutnya. “Jadi misalnya hari ini (3 Juli 2020) keluar Surat Keputusan Dirjen Pajak yang menunjuk perusahaan A sebagai pemungut PPN. Nah, si perusahaan itu mulai memungut PPN per 1 Agustus nanti,” jelas Ani.

Pemungutan PPN itu dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli barang atau penerima jasa. Hanya PMSE yang telah memenuhi kriteria tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Kriterianya adalah, PMSE yang memiliki nilai transaski lebih dari Rp 600 juta dalam satu tahun atau Rp 50 juta dalam satu bulan dengan pembeli di Indonesia.
Selain itu, PMSE yang telah diakses lebih dari 12.000 kali dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan oleh konsumen di Indonesia.

Baca juga :   Google Akan Hapus Akun Yang Tidak Aktif Dua Tahun

“Jadi bisa dipastikan bahwa yang ditunjuk itu kalau nilai transaksinya sudah diatas Rp 600 juta dan yang pengaksesnya sudah melebihi 12.000 dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan,” tambah Ani.

PMSE wajib menyetorkan hasil pungutan PPN setiap Masa Pajak atau setiap bulannya. Semisal, PMSE mulai memungut PPN per 1 Agustus 2020, maka hasil pungutan PPN itu wajib disetorkan pada akhir bulan berikutnya, berarti paling lambat tanggal 30 September 2020.

“Jadi dia ada waktu untuk ngumpulin penjualan dari 1 Agustus sampai 30 Agustus. Kemudian, dia akan setorkan paling lambat tanggal 30 September 2020,” pungkas Ani.

Setelah itu, pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan disetor secara triwulanan atau setiap tiga bulan untuk periode 3 Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.
Sebagai contoh, PMSE telah memungut dan menyetor PPN pada bulan Januari, Februari dan Maret, maka PMSE wajib melaporkannya paling lambat tanggal 30 April 2020.

Baca juga :   Volume Pengiriman Naik 500%, Anteraja Ekspansi ke Bukalapak

“Yang dilaporkan itu jumlah pembeli/penerima jasa, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut dan jumlah PPN yang telah disetorkan untuk setiap Masa Pajak,” ucap Ani lagi.

STEVY WIDIA

Tags: e-commercePajakpajak e-commerce
Previous Post

Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Plastik

Next Post

Strategi Industri Hospitality di Era “New Normal”

Related Posts

Fokus Tingkatkan Nilai Brand Jadi Strategi e-Commerce Lazada di Tahun 2026
e-COMMERCE

E-commerce Indonesia Masuk Babak Confident Commerce di 2026

17 Januari 2026
0
Pajak
CRYPTO & DIGITAL FINANCE

Setoran Pajak Ekonomi Digital Capai Rp44,55 Triliun hingga November 2025

29 Desember 2025
0
Berkat E-Commerce Batik Khantil Bangkit Dari Keterpurukan
e-COMMERCE

Berkat E-Commerce Batik Khantil Bangkit Dari Keterpurukan

6 Desember 2025
0
Load More
Next Post
Strategi Industri Hospitality di Era “New Normal”

Strategi Industri Hospitality di Era “New Normal”

social bella

Social Bella Beroleh Pendanaan Terbaru Senilai US$58 Juta

PUBG

PUBG Mobile Raup Pendapatan Rp 43 Triliun

Discussion about this post

Recent Updates

Transformasi Ngaji.ai Dari Aplikasi Belajar Jadi Pendamping Ibadah

Transformasi Ngaji.ai Dari Aplikasi Belajar Jadi Pendamping Ibadah

11 Februari 2026
Menganyam Kebaikan untuk Masa Depan, Kolaborasi Holistik BNI Kuatkan Para Mama di NTT

Menganyam Kebaikan untuk Masa Depan, Kolaborasi Holistik BNI Kuatkan Para Mama di NTT

11 Februari 2026
Carro

Manfaatkan Generative AI, Carro Luncurkan Kampanye Iklan Regional ‘Surprisingly Short’

11 Februari 2026
TRI Beri Perlindungan Dari Ancaman Spam dan Scam Sepanjang Ramadan

TRI Beri Perlindungan Dari Ancaman Spam dan Scam Sepanjang Ramadan

11 Februari 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Transformasi Ngaji.ai Dari Aplikasi Belajar Jadi Pendamping Ibadah

Transformasi Ngaji.ai Dari Aplikasi Belajar Jadi Pendamping Ibadah

11 Februari 2026
Menganyam Kebaikan untuk Masa Depan, Kolaborasi Holistik BNI Kuatkan Para Mama di NTT

Menganyam Kebaikan untuk Masa Depan, Kolaborasi Holistik BNI Kuatkan Para Mama di NTT

11 Februari 2026
Carro

Manfaatkan Generative AI, Carro Luncurkan Kampanye Iklan Regional ‘Surprisingly Short’

11 Februari 2026
TRI Beri Perlindungan Dari Ancaman Spam dan Scam Sepanjang Ramadan

TRI Beri Perlindungan Dari Ancaman Spam dan Scam Sepanjang Ramadan

11 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version