Rabu, 11 Februari 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

BI Terbitkan Aturan Perlindungan Konsumen Fintech

16 November 2016
in Headline, News
Reading Time: 1 min read
CurrenSeek Juara Asean Fintech Challege

Jasa keuangan Fintech mulai merambah di Indonesia. (Foto : Istimewa/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan BI (PBI) No 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Aturan ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan pelaksanaan pembayaran transaksi e-commerce yang lebih aman dan efisien. Termasuk perlindungan konsumen layanan financial technologi (fintech).

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, melalui ketentuan tersebut, bank sentral mengatur, memberikan izin dan mengawasi penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.

“Yaitu penyelenggara jasa sistem pembayaran, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tahapan otorisasi, kliring, dan setelmen. Pihak ini yaitu penyelenggara switching, payment gateway, dan dompet elektronik (e-Wallet) diwajibkan untuk memiliki izin dari BI,” ungkap Agus dalam siaran pers Selasa (15/11/2016) di Jakarta.

Selain itu, BI mengatur penyelenggara penunjang transaksi pembayaran seperti perusahaan penyedia kartu, ATM, EDC, dan data center. Dalam hal ini, penyelenggara jasa sistem pembayaran perlu meminta persetujuan kerja sama dan bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan kelancaran pemrosesan transaksi yang difasilitasinya.

Baca juga :   Perluas Akses Perbankan Lewat Kerjasama Dengan Fintech

“Berbagai inovasi Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran tersebut diharapkan dapat terus meningkatkan perkembangan inovasi keuangan berbasis teknologi di Indonesia, dengan tetap menjaga perlindungan konsumen serta mitigasi risiko,” jelas dia.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan ketahanan dan daya saing industri sistem pembayaran nasional, ketentuan ini juga mengatur struktur kepemilikan dari penyelenggara jasa sistem pembayaran.

“Pada akhirnya, seluruh pengaturan ini kami yakini selaras dengan berbagai inisiatif lintas kementerian dan otoritas terkait, terutama dengan roadmap e-Commerce yang baru saja diterbitkan sebagai Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIV di tanggal 10 November 2016,” pungkasnya.

STEVY WIDIA

Tags: Bank Indonesiafinancial technologi (Fintech)
Previous Post

Siswa Indonesia Raih Juara Kompetisi Roket Air Asia-Pasifik

Next Post

Telkomsel Gelar IndonesiaNext di Medan

Related Posts

Nexus Global Payments
CRYPTO & DIGITAL FINANCE

Bank Indonesia Resmi Bergabung dengan Nexus Global Payments, Perkuat Sistem Pembayaran Lintas Negara

3 Februari 2026
0
Finnet Hadirkan Sistem Pembayaran QRIS Hingga Mancanegara
CRYPTO & DIGITAL FINANCE

Finnet Hadirkan Sistem Pembayaran QRIS Hingga Mancanegara

8 September 2025
0
Pembayaran Pakai QRIS Antarnegara Kini Bisa Dilakukan Di Jepang
CRYPTO & DIGITAL FINANCE

Pembayaran Pakai QRIS Antarnegara Kini Bisa Dilakukan Di Jepang

20 Agustus 2025
0
Load More
Next Post
Telkomsel Gelar IndonesiaNext di Medan

Telkomsel Gelar IndonesiaNext di Medan

Akselerator Silicon Valley Dukung Startup Indonesia

Akselerator Silicon Valley Dukung Startup Indonesia

pariwisata Indonesia

Xplorindonesia, Platform Digital Untuk Pariwisata

Discussion about this post

Recent Updates

Easycash MOJANG

Atasi Kesenjangan Literasi Keuangan Gen Z, Easycash dan AFTECH Luncurkan Modul MOJANG

10 Februari 2026
Apex Group

Perluas Ekspansi di Asia Tenggara, Apex Group Buka Kantor di Jakarta

10 Februari 2026
10 Tim Global Ambassador 'Solve for Tomorrow' 2026

Samsung Umumkan 10 Tim Global Ambassador ‘Solve for Tomorrow’ 2026

10 Februari 2026
Indosat

Kinerja Solid 2025, Pendapatan Indosat Tembus Rp15,36 Triliun di Kuartal IV

10 Februari 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Easycash MOJANG

Atasi Kesenjangan Literasi Keuangan Gen Z, Easycash dan AFTECH Luncurkan Modul MOJANG

10 Februari 2026
Apex Group

Perluas Ekspansi di Asia Tenggara, Apex Group Buka Kantor di Jakarta

10 Februari 2026
10 Tim Global Ambassador 'Solve for Tomorrow' 2026

Samsung Umumkan 10 Tim Global Ambassador ‘Solve for Tomorrow’ 2026

10 Februari 2026
Indosat

Kinerja Solid 2025, Pendapatan Indosat Tembus Rp15,36 Triliun di Kuartal IV

10 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version