youngster.id - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan BI (PBI) No 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Aturan ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan pelaksanaan pembayaran transaksi e-commerce yang lebih aman dan efisien. Termasuk perlindungan konsumen layanan financial technologi (fintech).
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, melalui ketentuan tersebut, bank sentral mengatur, memberikan izin dan mengawasi penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
“Yaitu penyelenggara jasa sistem pembayaran, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tahapan otorisasi, kliring, dan setelmen. Pihak ini yaitu penyelenggara switching, payment gateway, dan dompet elektronik (e-Wallet) diwajibkan untuk memiliki izin dari BI,” ungkap Agus dalam siaran pers Selasa (15/11/2016) di Jakarta.
Selain itu, BI mengatur penyelenggara penunjang transaksi pembayaran seperti perusahaan penyedia kartu, ATM, EDC, dan data center. Dalam hal ini, penyelenggara jasa sistem pembayaran perlu meminta persetujuan kerja sama dan bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan kelancaran pemrosesan transaksi yang difasilitasinya.
“Berbagai inovasi Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran tersebut diharapkan dapat terus meningkatkan perkembangan inovasi keuangan berbasis teknologi di Indonesia, dengan tetap menjaga perlindungan konsumen serta mitigasi risiko,” jelas dia.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan ketahanan dan daya saing industri sistem pembayaran nasional, ketentuan ini juga mengatur struktur kepemilikan dari penyelenggara jasa sistem pembayaran.
“Pada akhirnya, seluruh pengaturan ini kami yakini selaras dengan berbagai inisiatif lintas kementerian dan otoritas terkait, terutama dengan roadmap e-Commerce yang baru saja diterbitkan sebagai Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIV di tanggal 10 November 2016,” pungkasnya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post