youngster.id - Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pembentukan Badan Layanan Umum Daerah Dana Bergulir (BLUD-DB) di daerah. Lembaga ini diharapakan dapat mendukung akses pembiayaan kegiatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Asdep Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan Kemenkop dan UKM, Suprapto, mengatakan terdapat beberapa alasan mengapa dipelukan BLUD-DB.
Pertama yaitu minimnya jumlah personil dari LPDB-KUMKM sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkop dan UKM, serta tidak diperbolehkan LPDB-KUMKM membuka cabang di daerah. Selain itu, kemampuan fiskal di daerah yang terbatas, alasan berdirinya BLUD-DB di berbagai daerah, karena LPDB-KUMKM minim jumlah personil dan tidak boleh membuka cabang di daerah.
“Ini yang menyebabkan layanan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil menjadi tidak maksimal,” katanya, dalam keterangan resmi Rabu (21/2/2018).
Hal itu disampaikan Suprapto dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Kulisusu, Buton Utara, Sulawesi Tenggara. Menurut dia, pos anggaran dana bergulir tidak lagi sebatas mengandalkan APBD, tetapi juga sudah bisa bekerjasama dengan LPDB-KUMKM.
“Sampai dengan saat ini sudah ada 5 BLUD-DB yang bekerjasama dengan LPDB-KUMKM,” katanya.
Sementara itu, Tenaga Ahli LPDB-KUMKM Tamim Saefudin, mengatakan pendirian BLU sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara, dan mendorong perbaikan kinerja pelayanan kepada masyarakat serta mengurangi birokrasi anggaran. Dia menambahkan BLU merupakan wadah implementasi konsep mewirausahakan pemerintah dan penganggaran berbasis kinerja di lingkungan pemerintah.
“BLU diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya untuk mendukung efisiensi dan efektivitas pelayanan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dibuat kesepakatan bersama terkait percepatan pembentukan BLUD-DB di Kabupaten Buton Utara.
Hal tersebut dilakukan agar progress pembentukan BLUD-DB bisa diawasi setiap tahapannya, serta sebagai wujud keseriusan pemerintah daerah Buton Utara dalam membentuk BLUD DB di wilayahnya.
Bupati Buton Utara, Abu Hasan mengungkapkan bahwa kondisi KUMKM di daerahnya rata-rata cenderung belum berkembang. Namun, permasalahan utama yang dihadapi KUMKM adalah terkait sulitnya akses permodalan. Hal inilah yang menjadi alasan mendasar dibentuknya BLUD-DB di Kabupaten Buton Utara.
“Saya adalah Bupati pertama yang berkunjung ke kantor LPDB-KUMKM untuk melakukan konsultasi terkait Pembentukan BLUD Dana Bergulir dan kemungkinan terjalinnya kerjasama dengan LPDB-KUMKM apabila BLUD tersebut nanti berhasil dibentuk,” katanya.
Menurutnya, sumber daya alam di Buton Utara sangat melimpah, namun untuk mengelolanya diperlukan sumber permodalan. Maka kehadiran BLUD-DB diharapkan bisa menjawab kebutuhan permodalan pelaku UMKM yang mengolah komoditi Buton Utara. “Ini sudah menjadi tugas kita bersama untuk dapat mengelolanya dengan baik demi kesejahteraan masyarakat Buton Utara. Namun demikian, perlu permodalan untuk dapat melakukannya,“ katanya.
Untuk mendukung pembentukan BLUD-DB di Kabupaten Buton Utara ini, Hasan menyampaikan langkah utama yang harus disiapkan adalah payung hukum. Selain akan membuat peraturan bupati (perbub), Hasan juga mengaku akan menyiapkan Peraturan Daerah (Perda).
“Produk unggulan Buton Utara adalah pertanian organik, kebijakan pemerintah untuk mendukung program tersebut adalah dengan Program Eksplorasi Lahan dan subsidi bagi para petani (bibit, lahan, dan pupuk). Hadirnya BLUD-DB tentu akan semakin memperkuat akses permodalan bagi para petani,” jelasnya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post