youngster.id - BNI Syariah kembali ditunjuk sebagai Bank Penyalur KPR Sejahtera Syariah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2021 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR yang dilaksanakan secara online serta offline di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi mengatakan dengan ditunjuknya kembali BNI Syariah sebagai Bank Penyalur FLPP, bisa menambah portofolio pembiayaan konsumer dan membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah.
“Hal ini merupakan wujud dukungan BNI Syariah terhadap program Pemerintah,” kata Iwan Abdi dalam keterangan pers Jumat (25/12/2020).
Pada triwulan pertama 2021, BNI Syariah menargetkan dapat menyalurkan pembiayaan KPR Sejahtera Syariah FLPP sebesar Rp64,4 miliar atau 600 unit yang nantinya BNI Syariah dapat mengajukan tambahan kuota kepada PPDPP apabila target tersebut tercapai lebih cepat.
Untuk mencapai target ini, BNI Syariah sudah menyusun strategi di antaranya yaitu memprioritaskan segmen nasabah fix income berpenghasilan kurang dari Rp 8 juta, pemasaran untuk daerah yang potensial dalam penyaluran FLPP, serta melakukan kerjasama khusus dengan developer yang telah bergabung dalam asosiasi yang telah berpengalaman dengan track record baik. Penyaluran KPR FLPP BNI Syariah pada tahun depan diutamakan untuk nasabah yang belum pernah memiliki rumah.
Dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR juga dilakukan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (SiPetruk). Peluncuran aplikasi ini untuk memastikan kualitas hunian yang dibangun pengembang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR, Basuki Hadimuljono menjelaskan setiap rumah subsidi yang dibangun harus memenuhi ketentuan teknis bangunan, yaitu persyaratan kelaikan hunian yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta memenuhi persyaratan tata bangunan dan lingkungan, yang merupakan syarat dalam mewujudkan perumahan sehat dan berkelanjutan.
“Kualitas bangunan tidak dapat ditawar, karena itu merupakan syarat dasar yang harus dipenuhi oleh para pengembang untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat” tegas Menteri Basuki.
Pemerintah kembali menggulirkan Dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2021 dengan alokasi anggaran Rp9,1 triliun untuk 157.500 unit rumah melalui 30 bank pelaksana. Anggaran tersebut terdiri dari Dana DIPA sebesar Rp16,62 triliun dan proyeksi pengembalian pokok sebesar Rp2,5 triliun.
FAHRUL ANWAR
Discussion about this post