Brankas Kantongi Izin Sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran

Brankas

Country Manager Brankas di Indonesia Husni Fuad dan rekan. (Foto: istimewa/youngster.id)

youngster.id - Perusahaan penyedia open finance Brankas telah mendapatkan Izin Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) Kategori 3 dari Bank Indonesia (BI). Dengan adanya izin usaha ini, Brankas telah memenuhi seluruh standar regulasi dan keamanan atas solusi pembayaran Open Finance.

Izin usaha tersebut mendukung Brankas menawarkan infrastruktur Open Finance terpadu bagi mitra bank, mulai dari solusi pembayaran lokal dan lintas wilayah hingga solusi banking-as-a-service terbaru, seperti pembukaan rekening dan penerbitan kartu.

“Brankas gembira meraih izin PJP sebagai bukti dari komitmen kami terhadap keamanan dan privasi pelanggan dan mitra. Selain memperluas portofolio embedded finance yang membantu pelanggan, kami juga ingin menyediakan layanan dalam cakupan perbankan terluas di Indonesia,” ujar Husni Fuad, Country Manager, Brankas Indonesia.

Brankas memiliki berbagai jenis API perbankan yang mewujudkan pembayaran instan dan langsung tanpa biaya tambahan, serta risiko yang timbul dari “middleman” dalam rekening penyelesaian transaksi. API pembayaran Brankas telah digunakan berbagai perusahaan yang menawarkan layanan dompet elektronik (e-wallet), online shopping checkout, layanan peminjaman uang, asuransi, dan pengelolaan aset (wealth management). Saat ini, Brankas telah memiliki lebih dari 100 mitra perusahaan di seluruh dunia.

“Kami menyadari pentingnya kepercayaan pelanggan. Maka, kami selalu berpegang pada standar keamanan terbaik. Sebagai perusahaan open finance, Brankas tidak hanya wajib mematuhi kerangka standar internasional, namun juga standar manajemen risiko atas sistem pembayaran di seluruh dunia,” ujar Todd Schweitzer, CEO dan Co-Founderi Brankas.

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version