Buat Akta Koperasi Bisa Lewat Online

youngster.id - Untuk meningkatkan, mempercepat dan mempermudah pelayanan maka administrasi badan hukum koperasi akan bisa dilakukan secara online.

Sesuai UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi kewenangannya berada di Pemerintah Pusat.

“Sehubungan dengan hal tersebut untuk meningkatkan, mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat khususnya mengenai status kelembagaan dan tertib administrasi badan hukum koperasi, maka kegiatan tersebut dilaksanakan secara online”, kata Choirul Djamhari Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, dalam keterangan resmi, Sabtu (12/3).

Untuk itu, menurut Choirul, Menteri Koperasi dan UKM mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi. Pasal 45 Peraturan Menteri tersebut menyatakan bahwa Menteri mendelegasikan pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan, Peleburan, Pembagian dan Pembubaran Koperasi dilakukan secara sistem elektronik.

“Kementerian Koperasi dan UKM telah menyiapkan media atau ketersediaan layanan melalui website SISMINBHKOP (Sistem Administrasi Online Badan Hukum Koperasi),” kata Choirul. Rencananya layanan online akan diresmikan pada 8 April 2016.

Choirul menegaskan, peran notaris sangat besar. Yaitu, di samping melayani pembuatan akta pendirian koperasi secara otentik, juga dalam membuat akta-akta lain yang terkait dengan urusan kelembagaan dan transaksi usaha koperasi yang perlu dibuat aktanya secara otentik.

Data Kementrian Koperasi dan UKM tercatat sekitar 9.887 orang Notaris Pembuat Akta Koperasi. Keputusan Menteri Koperasi Nomor 98 tahun 2004 tentang Notaris
sebagai Pembuat Akta Koperasi menyatakan Notaris yang telah memenuhi syarat dan ingin mendapat Surat Keputusan/Surat Keterangan sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri cq. Deputi Bidang Kelembagaan.

“Dengan melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Notaris, serta sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian”, kata Choirul. Dia berharap, sistem ini dapat melayani masyarakat yang akan mendaftarkan badan koperasi baru atau melakukan Perubahan Anggaran Dasar sehingga masyarakat dapat menjalankan kegiatannya dengan terlindungi oleh payung hukum.

“Dari sisi efisiensi, sistem ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pelayanan badan hukum”,tandas dia.

Sementara bagi pihak Kementerian Koperasi dan UKM, hal itu dapat mempermudah untuk mengelola data koperasi sekaligus memproses data tersebut. “Kami berharap dukungan dan kerjasamanya yang baik antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Notaris di dalam menjalankan pelaksanan sistem tersebut”, tukas Choirul.

Choirul menjelaskan,terdapat unit pekerjaan yang perlu dipersiapkan. Antara lain, peningkatan keseluruhan  keamanan sistem,‎ sistem dukungan yang mudah digunakan berbasis online dengan chat dan ticket sistem,‎ penambahan mekanisme verifikasi SK koperasi dengan implementasi bar code scanner web service, serta peningkatan akuntabilitas sistem yang lebih rapi.

“Termasuk adalah‎ penambahan mekanisme linking history PAD dengan entitas koperasi sebelumnya dan penambahan fitur perbaikan data SK.”

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kementrian Koperasi dan UKM Agus Muharram menyebutkan bahwa sistem online dalam pengesahan badan hukum koperasi merupakan salah satu dari reformasi total koperasi. “Ini sejalan dengan salah satu reformasi total koperasi, yaitu reorientasi koperasi, dimana kita lebih mengembangkan koperasi dari sisi kualitas, ketimbang kuantitas”, kata Agus.

Selain itu, kata Agus, sistem online di dunia koperasi nasional ini juga sejalan dengan gebrakan Presiden Jokowi agar pelaku ekonomi di Indonesia sudah harus
masuk ke era digital. “Kita saat ini memang sudah masuk ke era ekonomi digital. Koperasi dan UMKM sudah harus masuk ke sistem digital agar mampu bersaing di kancah global.”

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version