Selasa, 28 Juni 2022
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result

Cegah Aplikasi Pinjol Ilegal, Kemenkominfo Gandeng Google dan Apple

23 Oktober 2021
in Headline, News
Reading Time: 2 mins read
Pinjol Ilegal

Berantas pinjol ilegal, AFTECH meluncurkan situs cekfintech.id (Foto: istimewa/OJK)

youngster.id - Untuk mencegah bertumbuhnya pinjaman online ilegal di Indonesia Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berkomunikasi dengan pihak Google dan Apple.

“Kominfo juga telah berkomunikasi dengan Google dan Apple agar pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di PlayStore dan AppStore harus disertai dengan bukti lisensi yang diterbitkan OJK atas fintech yang bersangkutan,” ujar Menkominfo Johnny G Plate siaran pers, Jumat  (22/10/2021).

Johnny juga berharap platform digital mendukung industri keuangan nasional berkembang secara legal. “Kerja sama platform digital diharapkan juga mendukung agar industri keuangan nasional termasuk fintech, dan industri dunia bisa bertumbuh baik secara legal, dan secara bersama-sama kita tegas memberantas industri keuangan ilegal termasuk pinjol ilegal di Indonesia,” katanya.

Baca juga :   Satgas Waspada Investasi Blokir Hampir 4.000 Pinjol Ilegal

Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan ancaman dari pinjol bisa dijerat pidana. Menurut Mahfud, terdapat sejumlah ketentuan untuk menjerat pihak pinjol yang menagih utang dengan ancaman.

“Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar, pekerjanya mulai ditindak. Kita gunakan Pasal 368 KUHP yaitu pemerasan,” kata Mahfud.

“Lalu, juga ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. Kemudian, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” kata Mahfud.

Mahfud menyatakan Bareskrim Polri juga akan memasifkan upaya untuk mengatasi maraknya kasus pinjol, khususnya yang ilegal. Meski begitu, Mahfud menegaskan pinjol yang legal dapat terus berkembang. Menurut Mahfud, tindakan tegas hanya dilakukan terhadap pinjol ilegal.

Baca juga :   Perangi Ransomware, Palo Alto Networks Gabung di Ransomware Task Force

“Kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, yang sudah ada izin dan sah, silakan berkembang karena justru itu yang diharapkan, tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana,” kata Mahfud.

Dari aspek hukum perdata, menurut Mahfud, aksi pinjol ilegal tidak memenuhi persyaratan, sehingga dapat dibatalkan. “Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah hentikan hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini,” ujar Mahfud.

Pada kesempatan itu, Mahfud pun meminta korban pinjol ilegal tidak usah membayar utang. Hal ini ditekankan Mahfud menyoroti maraknya masyarakat yang terjerat pinjol ilegal. “Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” tegas Mahfud.

Baca juga :   Masyarakat Dihimbau Untuk Bijak Hadapi Penawaran Pinjol

Menurut Mahfud, masyarakat juga tidak perlu ragu untuk melapor ke polisi. “Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” ujar Mahfud.

 

STEVY WIDIA

Tags: Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kominfo) RIMenko Polhukam Mahfud MDpinjaman online (Pinjol)pinjaman online ilegal
Previous Post

8 Tim Indonesia Akan Berlaga di ONE Esports MPL Invitational 2021

Next Post

Ini 4 Rahasia Yang Bikin Racikan Teh Makin Nikmat

Related Posts

Youtube Short kampanye #SambilCuan
Headline

YouTube Ajak Anak Muda Manfaatkan Fitur YouTube Shorts Untuk Meraih Peluang Bisnis

28 Juni 2022
0
GoRide
News

Kominfo Minta 2.569 PSE Lingkup Privat Daftar Ulang

28 Juni 2022
0
Sanjung Sari Pursie
Creativepreneur

Sanjung Sari Pursie : Dari Hobi Jadi Bisnis Berkelanjutan

28 Juni 2022
0
Load More
Next Post
Teh

Ini 4 Rahasia Yang Bikin Racikan Teh Makin Nikmat

Si.Se.Sa man Casual

Buktikan Tangguh Di Masa Pandemi, Si.Se.Sa Perluas Segmen Pasar Lewat Koleksi Terbaru

Warung Pintar Juragan Perempuan

Lebih dari Setengah Juragan Yang Bergabung Dengan Warung Pintar Adalah Perempuan

Discussion about this post

Berita Terbaru

Youtube Short kampanye #SambilCuan

YouTube Ajak Anak Muda Manfaatkan Fitur YouTube Shorts Untuk Meraih Peluang Bisnis

28 Juni 2022
0
GoRide

Kominfo Minta 2.569 PSE Lingkup Privat Daftar Ulang

28 Juni 2022
0
Sanjung Sari Pursie

Sanjung Sari Pursie : Dari Hobi Jadi Bisnis Berkelanjutan

28 Juni 2022
0
Warung Pintar

Warung Pintar Digitalisasi Sistem Distribusi Sasa Inti, Penjualan pun Naik Pesat

28 Juni 2022
0
Telkom sumbang komputer

Telkom Sumbang Perangkat Komputer dukung Digitalisasi Pendidikan SLBN Pangkalpinang

28 Juni 2022
0
Fresh Factory

Startup Fresh Factory Dapat Pendanaan Awal US$4,5 Juta

28 Juni 2022
0
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2022 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community

Copyright © 2022 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

Add youngster.id to your Homescreen!

Add
Go to mobile version