Sabtu, 11 April 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News Digital Business

OJK Terbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital dan Kripto Berizin

24 Desember 2025
in Digital Business
Reading Time: 2 mins read
AFTECH OJK

Sambut DK OJK Baru, AFTECH Dorong Penguatan Tata Kelola Fintech Nasional (Foto: Istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar. Kebijakan ini diterbitkan untuk memperkuat pelindungan konsumen serta menjaga integritas perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa Whitelist tersebut menjadi rujukan resmi bagi masyarakat dalam memastikan legalitas entitas dan platform yang digunakan untuk bertransaksi aset digital dan kripto.

“Penerbitan Whitelist ini merupakan langkah OJK untuk memastikan bahwa perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto dilakukan hanya oleh entitas yang berizin dan berada dalam pengawasan OJK, sehingga pelindungan konsumen dapat terjaga,” ujar Ismail Riyadi dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (24/12/2025).

Baca juga :   Sebelum Ke Bursa Usaha Kecil Perlu Perkuat Modal

Whitelist memuat daftar nama entitas beserta aplikasi atau platform yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan OJK. Daftar ini juga mencakup CPAKD yang sebelumnya dikenal sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) saat kewenangan pengawasan masih berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Penerbitan Whitelist tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 218 yang mewajibkan penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) memenuhi ketentuan perizinan, serta Pasal 304 yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi pihak yang melanggar ketentuan perizinan.

Seiring dengan kebijakan ini, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya bertransaksi melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam Whitelist serta menggunakan aplikasi, sistem, atau kanal resmi yang telah ditetapkan. Masyarakat juga diminta tidak menggunakan platform di luar daftar Whitelist karena tidak berizin dan tidak berada dalam pengawasan OJK.

Baca juga :   Kolaborasi IndiHome dengan Platform Vidio Siap Manjakan Penggemar FIFA World Cup 2022

Ismail menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap modus penipuan yang menggunakan domain menyerupai, tautan tidak resmi, maupun promosi melalui media sosial dan grup percakapan yang tidak jelas sumbernya.

“Masyarakat perlu memastikan kecocokan nama entitas, aplikasi, dan alamat situs dengan Whitelist OJK, serta waspada terhadap kegiatan yang mengatasnamakan edukasi atau komunitas tetapi mengarahkan ke platform tidak berizin,” katanya.

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital. Legal berarti memastikan entitas dan produknya berizin serta tercantum dalam Whitelist, sementara Logis berarti mencermati penawaran imbal hasil agar tidak terjebak janji keuntungan yang tidak wajar.

Baca juga :   Kantongi Izin OJK MEKAR Siap Kucurkan 150 Ribu Pinjaman Usaha

Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait untuk menindak pihak-pihak yang menyelenggarakan perdagangan aset keuangan digital dan kripto tanpa izin, sesuai ketentuan Pasal 304 UU P2SK.

OJK mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung ekosistem aset keuangan digital dan kripto yang sehat dan berintegritas, serta melaporkan indikasi aktivitas ilegal melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui kanal resmi OJK. (*AMBS)

Tags: OJKPedagang Aset Keuangan Digital dan Kripto berizinWhitelist
Previous Post

Industri Fintech Turut Dorong Pertumbuhan UMKM di Indonesia

Next Post

Lintasarta Pastikan Kesiapan Infrastruktur Digital Hadapi Lonjakan Transaksi Nataru

Related Posts

Amvesindo x PwC
Startup & Entrepreneurship

Amvesindo dan PwC Perkuat Tata Kelola Investasi Startup Indonesia

10 April 2026
0
masa depan industri P2P Lending
Features

Akhir Era “Bakar Uang”: Menakar Kedewasaan Baru Industri P2P Lending Indonesia

6 April 2026
0
Upbit x ICEx
Digital Business

Perkuat Pasar Kripto Indonesia, Upbit dan ICEx Jalin Kemitraan Strategis Infrastruktur Digital

6 April 2026
0
Load More
Next Post
Lintasarta

Lintasarta Pastikan Kesiapan Infrastruktur Digital Hadapi Lonjakan Transaksi Nataru

Agoda.com

Agoda: Lokalisasi Tingkatkan Kinerja Hotel di Tengah Ledakan Pariwisata Asia

Nalagenetics x RSPP

Dorong Kesehatan Presisi Nasional, RSPP–NalaGenetics Resmikan Klinik Genomik Terintegrasi

Discussion about this post

Recent Updates

Komdigi x Startup AI

Komdigi Gandeng Startup AI Lokal Berantas Judi Online dan Hoaks

11 April 2026
Pajak Kripto INDODAX

Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, INDODAX Sokong 46% Penerimaan Nasional

11 April 2026
ADB - ASEAN Power Grid

ADB Luncurkan Dana Hibah Rp400 Miliar untuk Percepat Proyek Listrik Lintas Batas ASEAN

11 April 2026
Dari TikTok LIVE ke Industri Musik, Cece Caramel Buktikan Kreator Bisa Naik Level

Dari TikTok LIVE ke Industri Musik, Cece Caramel Buktikan Kreator Bisa Naik Level

11 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Komdigi x Startup AI

Komdigi Gandeng Startup AI Lokal Berantas Judi Online dan Hoaks

11 April 2026
Pajak Kripto INDODAX

Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, INDODAX Sokong 46% Penerimaan Nasional

11 April 2026
ADB - ASEAN Power Grid

ADB Luncurkan Dana Hibah Rp400 Miliar untuk Percepat Proyek Listrik Lintas Batas ASEAN

11 April 2026
Dari TikTok LIVE ke Industri Musik, Cece Caramel Buktikan Kreator Bisa Naik Level

Dari TikTok LIVE ke Industri Musik, Cece Caramel Buktikan Kreator Bisa Naik Level

11 April 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version