BI Buka Opsi Terbitkan Stablecoin, Kembangkan Rupiah Digital Lintas Negara

Rupiah Digital

BI Buka Opsi Terbitkan Stablecoin, Kembangkan Rupiah Digital Lintas Negara (Foto: Ilustrasi)

youngster.id - Bank Indonesia (BI) membuka peluang untuk menerbitkan stablecoin sebagai bagian dari strategi pengembangan sistem pembayaran dan instrumen digital bank sentral. Langkah ini mengemuka di tengah proses pengembangan Rupiah Digital yang kini memasuki tahap eksperimen untuk transaksi lintas negara (cross-border).

Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengungkapkan bahwa bentuk akhir dari instrumen digital tersebut masih dalam tahap pengkajian mendalam. BI mempertimbangkan beberapa skenario, mulai dari Central Bank Digital Currency (CBDC) hingga stablecoin yang diterbitkan langsung oleh bank sentral (Central Bank-Issued Stablecoin).

“BI saat ini telah memasuki tahap ketiga yang berfokus pada eksperimen penggunaan instrumen digital untuk transaksi lintas negara,” ujar Destry, dikutip Selasa (6/10/2026).

Sudah Kantongi Fatwa Halal DSN-MUI

Selain fokus pada aspek teknologi dan mekanisme penerbitan, BI juga memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Destry menyebutkan bahwa Bank Indonesia telah mengantongi fatwa halal dari Dewan Syariah Nasional (DSN) terkait mata uang digital maupun stablecoin yang akan diterbitkan oleh bank sentral.

Perolehan fatwa ini menjadi fondasi penting dalam proses kajian instrumen digital berbasis rupiah. Meski demikian, BI menegaskan masih memerlukan pengujian mendalam terkait bentuk akhir, mekanisme operasional, serta kerangka regulasi dan implementasinya.

BI juga menekankan perbedaan mendasar antara stablecoin bank sentral dengan private stablecoin yang dirilis oleh entitas swasta. Meski sama-sama dirancang untuk menjaga kestabilan nilai terhadap aset acuan tertentu, keduanya memiliki karakteristik penerbitan, tingkat risiko, dan kerangka pengawasan yang sangat berbeda.

Sinergi Regulasi dengan OJK dan Sandbox

Wacana penerbitan stablecoin oleh bank sentral ini bergulir seiring melonjaknya adopsi aset digital seperti Bitcoin di tanah air. Dinamika tersebut mendorong kebutuhan integrasi antara aset kripto, infrastruktur teknologi, dan sistem keuangan nasional secara lebih harmonis.

Pengembangan instrumen ini turut melibatkan pembagian kewenangan yang erat antara BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sebelumnya telah memetakan serta mengatur ekosistem private stablecoin sebagai bagian dari aset keuangan digital.

Oleh karena itu, koordinasi lintas regulator menjadi krusial. Salah satu pendekatan yang disiapkan adalah uji coba melalui ruang inkubasi (regulatory sandbox) untuk menilai kesiapan teknologi dan model bisnis sebelum diluncurkan secara komersial ke masyarakat.

Langkah BI ini menandai babak baru bagi ekosistem aset digital di Indonesia. Pembahasan stablecoin kini tak lagi terbatas pada ranah industri kripto swasta, melainkan telah menjadi bagian strategis dari agenda modernisasi dan digitalisasi sistem keuangan nasional. (*AMBS)

 

Exit mobile version