INDODAX Bergabung dengan AFSI, Perluas Dialog Aset Kripto dalam Ekosistem Syariah

Indodax AFSI

INDODAX Bergabung dengan AFSI, Perluas Dialog Aset Kripto dalam Ekosistem Syariah (Foto: Istimewa/youngster.id)

youngster.id - Platform pedagang fisik aset kripto berizin di Indonesia, INDODAX (PT Indodax Nasional Indonesia), resmi tercatat sebagai anggota Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI). Keanggotaan ini menjadi langkah strategis di tengah makin berkembangnya pembahasan mengenai posisi aset digital dalam perspektif syariah serta meningkatnya partisipasi masyarakat pada industri kripto Tanah Air.

Sebagai wadah kolaborasi ekosistem fintech syariah yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFSI menjadi ruang bagi INDODAX untuk memperluas dialog dengan para pemangku kepentingan terkait perkembangan teknologi keuangan, tata kelola, dan isu-isu ekosistem halal digital di Indonesia.

CEO INDODAX, William Sutanto, mengungkapkan bahwa keanggotaan ini membuka ruang diskusi yang lebih komprehensif antara industri aset kripto dan keuangan syariah.

“Perkembangan industri aset digital dan kripto perlu dibarengi dengan pemahaman yang semakin komprehensif, termasuk dari perspektif syariah. Melalui AFSI, kami berharap dapat berdialog dengan lebih banyak pemangku kepentingan mengenai manfaat, risiko, tata kelola, dan aspek perlindungan konsumen,” ujar William, Rabu (28/10/2026).

Dukungan Pandangan Syariah dan Potensi Aset Digital

Langkah kolaborasi ini sejalan dengan berkembangnya dinamika hukum Islam terkait aset kripto di Indonesia. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sebelumnya menyatakan bahwa Bitcoin dan aset kripto lainnya dapat diterima secara bersyarat sebagai harta bernilai (mal), baik sebagai komoditas maupun aset investasi sepanjang memenuhi prinsip syariah.

Hal senada juga mengemuka dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang memutuskan bahwa Bitcoin dikategorikan sebagai aset digital yang sah untuk ditransaksikan sebagai komoditas investasi, namun tetap bukan sebagai alat pembayaran atau mata uang resmi di Indonesia.

Pandangan dari organisasi keagamaan besar tersebut menunjukkan bahwa pembahasan aset digital kini telah meluas hingga menyentuh dimensi tata kelola, perlindungan konsumen, dan kesesuaian prinsip syariah.

Penguatan Literasi Digital dan Prinsip DYOR

Guna mendukung pertumbuhan industri yang bertanggung jawab, INDODAX menekankan pentingnya edukasi publik yang berimbang, tidak hanya berfokus pada potensi keuntungan tetapi juga pemahaman risiko dan karakteristik aset.

Melalui program edukasi INDODAX Academy, perusahaan berkomitmen memperkaya materi pembelajaran digital yang mencakup keamanan akun, pengelolaan risiko, hingga perspektif syariah. William juga terus mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip Do Your Own Research (DYOR) sebelum berinvestasi.

“Setiap inovasi memiliki karakteristik dan risiko yang perlu dijelaskan secara terbuka. Kami berharap kolaborasi ini dapat memperkuat literasi masyarakat sekaligus membuka ruang pertukaran perspektif bagi pengembangan industri yang lebih bertanggung jawab,” kata William.

Dengan bergabungnya INDODAX ke dalam AFSI, ekosistem aset digital di Indonesia diharapkan dapat berkembang semakin inklusif, transparan, dan memiliki kepastian tata kelola bagi seluruh lapisan masyarakat. (*AMBS)

 

Exit mobile version