Permendag PMSE Disahkan: e-Commerce, Ride-Hailing, dan OTA Kini Diatur Resmi

Permendag PMSE Baru

Permendag PMSE Disahkan: e-Commerce, Ride-Hailing, dan OTA Kini Diatur Resmi (Foto: Istimewa)

youngster.id - Menteri Perdagangan Budi Santoso telah menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi anyar ini disahkan untuk menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha digital.

Menurut Menteri Perdagangan yang akrab disapa Mendag Busan ini, penyempurnaan aturan e-commerce ini difokuskan pada lima aspek utama: peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital.

“Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK),” ujar Mendag Busan, dikutip Senin (8/6/2026).

Salah satu poin paling krusial dalam Permendag PMSE baru ini adalah perluasan cakupan dengan memasukkan dua model bisnis Penyelenggara PMSE (PPMSE) yang belum diatur secara spesifik sebelumnya, yaitu: Ride-Hailing dan Online Travel Agent (OTA).

Untuk Ride-Hailing: Sistem elektronik transportasi darat yang memiliki fitur perdagangan barang atau jasa sebagai layanan tambahan. Mendag menekankan aturan ini fokus pada transaksi jual beli barangnya di dalam aplikasi, bukan pada layanan transportasinya.

Sedangkan Online Travel Agent (OTA): Sistem elektronik untuk penjualan maupun pemesanan layanan perjalanan, termasuk tiket transportasi, akomodasi perhotelan, atraksi wisata, hingga paket perjalanan.

“Penambahan dua model bisnis PPMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum,” tambah Mendag.

Permendag baru ini juga menegaskan kewajiban kepemilikan perizinan berusaha bagi seluruh pedagang (merchant) yang berjualan di platform digital. Kewajiban ini dimaksudkan untuk menertibkan ekosistem digital sekaligus membuka akses bagi UMKM untuk mendapatkan program bantuan pemerintah, seperti pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi.

Guna memastikan aturan tidak memberatkan pelaku usaha, pemerintah akan menetapkan masa tenggang (grace period) agar proses transisi menuju ekosistem formal berjalan bertahap.

Selain masalah izin, regulasi ini mengikat platform digital untuk memprioritaskan produk dalam negeri, transparan terhadap pengenaan biaya operasional dan kebijakan promosi, menyediakan mekanisme pengaduan sengketa konsumen, serta mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam aktivitas pemasaran agar terhindar dari praktik perdagangan tidak sehat. (*AMBS)

 

Exit mobile version