Jumat, 13 Maret 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

UU PPSK Membawa Indonesia ke Era Baru Sektor Keuangan Digital

17 Desember 2022
in Digital Business
Reading Time: 2 mins read
IFSoc

Steering Committee IFSoc. (Foto: istimewa/youngster.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Indonesia Fintech Society (IFSOC) menyambut positif hasil rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah secara resmi mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dengan disahkannya UU PPSK, sektor keuangan digital Indonesia telah memasuki era baru yang diharapkan akan lebih resilience dan forward-looking.

Ketua Steering Committee IFSOC Rudiantara mengatakan, UU PPSK ini juga diharapkan dapat mempercepat inklusi keuangan dan meningkatkan stabilitas ekonomi, serta mendorong perlindungan konsumen di sektor keuangan digital Indonesia.

“Percepatan penyusunan aturan pelaksana dan harmonisasi regulasi menjadi agenda prioritas kedepan yang perlu dikawal, agar dapat memberikan kepastian hukum melalui framework yang adaptif, serta kejelasan implementasi teknis dari ketentuan UU PPSK,” kata Rudiantara dalam keterangan pers, Jumat (16/12/2022).

Baca juga :   Program #ShopFromHome Permudah Konsumen Samsung Belanja Dari Rumah

Dia juga menekankan pentingnya harmonisasi pengaturan di sektor keuangan melalui berbagai peraturan pelaksana yang akan disusun nantinya.  UU PPSK telah berupaya mewujudkan ekosistem fintech yang integratif dalam aspek pengaturan dan pengawasan ruang lingkup inovasi teknologi sistem keuangan (ITSK) dengan pendekatan berbasis aktivitas.

“Pengaturan ITSK berbasis aktivitas sudah tepat agar proses perizinan dapat adaptif mengikuti perkembangan industri sektor keuangan digital dan mengedepankan prinsip “same risk, same regulation,” ungkap Rudiantara.

Sementara itu anggota Steering Committee IFSOC, Prasetyantoko berpandangan bahwa pengkategorian aset keuangan digital sebagaimana di dalam UU PPSK telah memberikan batasan yang jelas pada aset digital yang berada di sektor keuangan. Menurutnya, pengkategorian ini merupakan langkah yang tepat dan fundamental dalam mendukung perkembangan aset keuangan digital kedepan.

Baca juga :   Nilai Pendanaan Startup Fintech Naik 8,4% YoY

“Hal ini akan berdampak dalam penguatan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk dalam aspek perlindungan konsumen” ujar Prasetyantoko.

Prasetyantoko juga menambahkan bahwa transisi kelembagaan terkait pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital pasca UU PPSK akan menjadi tantangan yang perlu diantisipasi kedepan. Hal ini karena UU PPSK mensyaratkan bahwa pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

“Peralihan yang kondusif diperlukan dalam proses harmonisasi kebijakan dan transisi pengawasan serta pengaturan aset keuangan digital. Hal ini agar tidak mengganggu kinerja aset keuangan digital yang saat ini berjalan”, tambah Prasetyantoko.

Baca juga :   ShopeePay Telah Digunakan Di 500 Kota di Indonesia

Sementara itu, Ekonom Senior yang juga Steering Committee IFSOC Hendri Saparini mengatakan, UU PPSK  telah memberikan jaminan atas independensi Bank Indonesia, OJK, dan LPS. Hal ini akan sangat penting dalam rangka memperkuat stabilitas sektor keuangan dan menjaga kepercayaan pemangku kepentingan terkait pada sektor keuangan.

“Pengembangan dan penguatan sektor keuangan digital ke depan, khususnya sektor ITSK yang merupakan area-area yang transformatif, perlu didukung dengan terjaganya kepercayaan masyarakat pada otoritas terkait”, tegas Hendri Saparini.

 

STEVY WIDIA

Tags: ekosistem fintechIndonesia Fintech Society (IFSoc)keuangan digitalUndang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)
Previous Post

Ayomakan! Sajikan Informasi Seputar Kuliner Yang Terintegrasi

Next Post

FARMOPS Solusi Kandang Canggih Berteknologi IoT

Related Posts

ekosistem Fintech
Digital Business

IFSoc Dorong Keberlanjutan Ekosistem Fintech di Tengah Tantangan Fraud, AI, dan Integrasi Regional

22 Desember 2025
0
Pinjaman Online
Digital Business

IFSoc: Penetapan Batas Atas Bunga Pinjaman Daring Bukan Kartel

3 September 2025
0
75% Pengguna Reksa Dana di DANA Berusia di Bawah 35 Tahun
Digital Business

75% Pengguna Reksa Dana di DANA Berusia di Bawah 35 Tahun

26 Juli 2025
0
Load More
Next Post
Tim Altissimo

FARMOPS Solusi Kandang Canggih Berteknologi IoT

UNIQLO x MARNI

Kolaborasi Kreativitas dan Simplicity Dari UNIQLO dan MARNI Untuk Akhir 2022

google play

Nilai Pasar Aplikasi Mobile di Asia Tenggara Capai US$109,7 Juta

Discussion about this post

Recent Updates

WhatsApp Hadirkan Fitur Akun Untuk Anak Dengan Kontrol Orang Tua

WhatsApp Hadirkan Fitur Akun Untuk Anak Dengan Kontrol Orang Tua

12 Maret 2026
Dukung Jakarta Jadi Top 50 Global Cities, Bappeda DKI Jakarta Kolaborasi Dengan Yayasan Georgetown Asia Pacific

Dukung Jakarta Jadi Top 50 Global Cities, Bappeda DKI Jakarta Kolaborasi Dengan Yayasan Georgetown Asia Pacific

12 Maret 2026
Biznet Gio Cloud

Era AI, Biznet Gio Perkuat Infrastruktur Cloud dengan Prosesor AMD EPYC

12 Maret 2026
Jobstreet by SEEK - Basic Talent Search

Jobstreet by SEEK Buka Akses Rekrutment Ke 50 Juta Profil

12 Maret 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
WhatsApp Hadirkan Fitur Akun Untuk Anak Dengan Kontrol Orang Tua

WhatsApp Hadirkan Fitur Akun Untuk Anak Dengan Kontrol Orang Tua

12 Maret 2026
Dukung Jakarta Jadi Top 50 Global Cities, Bappeda DKI Jakarta Kolaborasi Dengan Yayasan Georgetown Asia Pacific

Dukung Jakarta Jadi Top 50 Global Cities, Bappeda DKI Jakarta Kolaborasi Dengan Yayasan Georgetown Asia Pacific

12 Maret 2026
Biznet Gio Cloud

Era AI, Biznet Gio Perkuat Infrastruktur Cloud dengan Prosesor AMD EPYC

12 Maret 2026
Jobstreet by SEEK - Basic Talent Search

Jobstreet by SEEK Buka Akses Rekrutment Ke 50 Juta Profil

12 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version