Rabu, 11 Februari 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

UU PPSK Membawa Indonesia ke Era Baru Sektor Keuangan Digital

17 Desember 2022
in CRYPTO & DIGITAL FINANCE
Reading Time: 2 mins read
IFSoc

Steering Committee IFSoc. (Foto: istimewa/youngster.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Indonesia Fintech Society (IFSOC) menyambut positif hasil rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah secara resmi mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dengan disahkannya UU PPSK, sektor keuangan digital Indonesia telah memasuki era baru yang diharapkan akan lebih resilience dan forward-looking.

Ketua Steering Committee IFSOC Rudiantara mengatakan, UU PPSK ini juga diharapkan dapat mempercepat inklusi keuangan dan meningkatkan stabilitas ekonomi, serta mendorong perlindungan konsumen di sektor keuangan digital Indonesia.

“Percepatan penyusunan aturan pelaksana dan harmonisasi regulasi menjadi agenda prioritas kedepan yang perlu dikawal, agar dapat memberikan kepastian hukum melalui framework yang adaptif, serta kejelasan implementasi teknis dari ketentuan UU PPSK,” kata Rudiantara dalam keterangan pers, Jumat (16/12/2022).

Baca juga :   IPO Jadi Opsi Pendanaan Startup di Indonesia

Dia juga menekankan pentingnya harmonisasi pengaturan di sektor keuangan melalui berbagai peraturan pelaksana yang akan disusun nantinya.  UU PPSK telah berupaya mewujudkan ekosistem fintech yang integratif dalam aspek pengaturan dan pengawasan ruang lingkup inovasi teknologi sistem keuangan (ITSK) dengan pendekatan berbasis aktivitas.

“Pengaturan ITSK berbasis aktivitas sudah tepat agar proses perizinan dapat adaptif mengikuti perkembangan industri sektor keuangan digital dan mengedepankan prinsip “same risk, same regulation,” ungkap Rudiantara.

Sementara itu anggota Steering Committee IFSOC, Prasetyantoko berpandangan bahwa pengkategorian aset keuangan digital sebagaimana di dalam UU PPSK telah memberikan batasan yang jelas pada aset digital yang berada di sektor keuangan. Menurutnya, pengkategorian ini merupakan langkah yang tepat dan fundamental dalam mendukung perkembangan aset keuangan digital kedepan.

“Hal ini akan berdampak dalam penguatan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk dalam aspek perlindungan konsumen” ujar Prasetyantoko.

Baca juga :   KTT Y20 Dorong Generasi Muda Paham Akan Keuangan Digital

Prasetyantoko juga menambahkan bahwa transisi kelembagaan terkait pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital pasca UU PPSK akan menjadi tantangan yang perlu diantisipasi kedepan. Hal ini karena UU PPSK mensyaratkan bahwa pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

“Peralihan yang kondusif diperlukan dalam proses harmonisasi kebijakan dan transisi pengawasan serta pengaturan aset keuangan digital. Hal ini agar tidak mengganggu kinerja aset keuangan digital yang saat ini berjalan”, tambah Prasetyantoko.

Sementara itu, Ekonom Senior yang juga Steering Committee IFSOC Hendri Saparini mengatakan, UU PPSK  telah memberikan jaminan atas independensi Bank Indonesia, OJK, dan LPS. Hal ini akan sangat penting dalam rangka memperkuat stabilitas sektor keuangan dan menjaga kepercayaan pemangku kepentingan terkait pada sektor keuangan.

Baca juga :   Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

“Pengembangan dan penguatan sektor keuangan digital ke depan, khususnya sektor ITSK yang merupakan area-area yang transformatif, perlu didukung dengan terjaganya kepercayaan masyarakat pada otoritas terkait”, tegas Hendri Saparini.

 

STEVY WIDIA

Tags: ekosistem fintechIndonesia Fintech Society (IFSoc)keuangan digitalUndang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)
Previous Post

Ayomakan! Sajikan Informasi Seputar Kuliner Yang Terintegrasi

Next Post

FARMOPS Solusi Kandang Canggih Berteknologi IoT

Related Posts

ekosistem Fintech
CRYPTO & DIGITAL FINANCE

IFSoc Dorong Keberlanjutan Ekosistem Fintech di Tengah Tantangan Fraud, AI, dan Integrasi Regional

22 Desember 2025
0
Pinjaman Online
CRYPTO & DIGITAL FINANCE

IFSoc: Penetapan Batas Atas Bunga Pinjaman Daring Bukan Kartel

3 September 2025
0
75% Pengguna Reksa Dana di DANA Berusia di Bawah 35 Tahun
CRYPTO & DIGITAL FINANCE

75% Pengguna Reksa Dana di DANA Berusia di Bawah 35 Tahun

26 Juli 2025
0
Load More
Next Post
Tim Altissimo

FARMOPS Solusi Kandang Canggih Berteknologi IoT

UNIQLO x MARNI

Kolaborasi Kreativitas dan Simplicity Dari UNIQLO dan MARNI Untuk Akhir 2022

google play

Nilai Pasar Aplikasi Mobile di Asia Tenggara Capai US$109,7 Juta

Discussion about this post

Recent Updates

Easycash MOJANG

Atasi Kesenjangan Literasi Keuangan Gen Z, Easycash dan AFTECH Luncurkan Modul MOJANG

10 Februari 2026
Apex Group

Perluas Ekspansi di Asia Tenggara, Apex Group Buka Kantor di Jakarta

10 Februari 2026
10 Tim Global Ambassador 'Solve for Tomorrow' 2026

Samsung Umumkan 10 Tim Global Ambassador ‘Solve for Tomorrow’ 2026

10 Februari 2026
Indosat

Kinerja Solid 2025, Pendapatan Indosat Tembus Rp15,36 Triliun di Kuartal IV

10 Februari 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Easycash MOJANG

Atasi Kesenjangan Literasi Keuangan Gen Z, Easycash dan AFTECH Luncurkan Modul MOJANG

10 Februari 2026
Apex Group

Perluas Ekspansi di Asia Tenggara, Apex Group Buka Kantor di Jakarta

10 Februari 2026
10 Tim Global Ambassador 'Solve for Tomorrow' 2026

Samsung Umumkan 10 Tim Global Ambassador ‘Solve for Tomorrow’ 2026

10 Februari 2026
Indosat

Kinerja Solid 2025, Pendapatan Indosat Tembus Rp15,36 Triliun di Kuartal IV

10 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version