Sabtu, 27 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Dirjen Pajak Gunakan Geo-tagging Untuk Lacak Pengemplang Pajak

18 Juni 2016
in News
Reading Time: 1 min read
Dirjen Pajak Gunakan Geo-tagging Untuk Lacak Pengemplang Pajak

Ditjen Pajak terapkan aplikasi geo-tagging. (Foto : Ilustrasi/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan menetapkan aplikasi yang dapat mengidentifikasi orang-orang kaya yang belum pernah membayar pajak atau menyetor pajak secara tidak benar.

Sebelumnya sudah ada beberapa aplikasi geo-tagging yang muncul di toko aplikasi Apps Store dan Google Play Store. Namun demikian, Ditjen Pajak justru akan menggarap aplikasi geo-tagging khusus yang bisa mengambil foto dan koordinat sebuah tempat usaha, entah itu restoran atau bengkel yang ramai. Lalu, data tersebut dicocokkan dengan data NPWP.

Nah, jika pemilik usaha belum memiliki NPWP, pemeriksa pajak bisa mendatangi dan menyurati pemilik. Jika masih berulah, maka mereka bisa dikenakan sanksi penjara.

Semua pegawai pajak bahkan bisa menjadi agen pajak dalam memanfaatkan sistem geo-tagging ini. Dengan menggunakan aplikasi bersistem geo-tagging, mereka akan memetakan titik-titik lokasi yang memiliki potensi penerimaan pajak.

Baca juga :   Pemasukan Pajak Digital di Indonesia Naik Terus, Total Rp9 Triliun

Geo-tagging merupakan sebuah sistem yang dapat metadata dengan informasi geografis (kordinat) ke sebuah dokumen seperti foto pada smartphone yang memiliki GPS. Menurut GSM Arena, Kamis (16/6/2016), koordinat tersebut akan diasosiasikan dengan lokasi geografis yang diambil pada saat itu.
Banyak aplikasi geo-tagging yang bertengger di toko aplikasi. Bahkan, beberapa di antaranya begitu populer digunakan pengguna. Seperti GeoTag, GeoTag Photos, Geotagging dan masih banyak lagi.

Tujuannya adalah agar pengguna benar-benar memasukkan lokasi secara akurat dengan bantuan aplikasi tersebut.

STEVY WIDIA

Tags: aplikasi geo-taggingDirektorat Jenderal (Ditjen) Pajakkementerian keuangan
Previous Post

Gerakan Nasional 1.000 Startup Digital Dicanangkan

Next Post

PT Pos dan Nurbaya Intiative Incar 2 Juta UKM Online dalam 2 Tahun

Related Posts

Waspada, Penipu Kripto Kini Targetkan Pengguna Google Forms
Headline

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp 600 Miliar per Tahun

1 Agustus 2025
0
Sri Mulyani Dorong Pemuda Aktif Bangun Ekonomi Kreatif
News

Pemasukan Pajak Digital di Indonesia Naik Terus, Total Rp9 Triliun

28 November 2022
0
Talenta digital
Headline

Bangun Optimisme Bagi Sektor UMKM di Tahun 2021

28 Januari 2021
0
Load More
Next Post
Pos Indonesia Dorong Pemasaran Usaha Kecil

PT Pos dan Nurbaya Intiative Incar 2 Juta UKM Online dalam 2 Tahun

Go Clean Bersihkan Istiqlal dan 100 Masjid di Jabodetabek

Go Clean Bersihkan Istiqlal dan 100 Masjid di Jabodetabek

Telkom Dukung Smart Industrial Park di Karawang

Telkom Dukung Smart Industrial Park di Karawang

Discussion about this post

Recent Updates

Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
Waste4Change

Waste4Change Catat Pertumbuhan Rata-rata Tahunan 88% dan Kelola 64,9 Juta Kg Sampah dalam Satu Dekade

26 September 2025
social commerce

MSC: 74% Pelaku Social Commerce Masih Mengandalkan Dana Pribadi Untuk Modal Usaha

26 September 2025
AICO Community, Jembatani Kemampuan Mahasiswa Menggunakan dan Menciptakan Teknologi AI

AICO Community, Jembatani Kemampuan Mahasiswa Menggunakan dan Menciptakan Teknologi AI

26 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
Waste4Change

Waste4Change Catat Pertumbuhan Rata-rata Tahunan 88% dan Kelola 64,9 Juta Kg Sampah dalam Satu Dekade

26 September 2025
social commerce

MSC: 74% Pelaku Social Commerce Masih Mengandalkan Dana Pribadi Untuk Modal Usaha

26 September 2025
AICO Community, Jembatani Kemampuan Mahasiswa Menggunakan dan Menciptakan Teknologi AI

AICO Community, Jembatani Kemampuan Mahasiswa Menggunakan dan Menciptakan Teknologi AI

26 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version