Dunia Usaha di Indonesia Harus Terapkan Nilai Hak Asasi Manusia Dalam Operasi Bisnis

Para pekerja pabrik tekstil. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

youngster.id - Pelaku usaha di Indonesia diminta untuk mengkaji ulang rantai nilai mereka dan menghormati nilai-nilai hak asasi manusia dalam operasi bisnis, sebagaimana tertuang dalam Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGPs). Perusahaan juga perlu melakukan Uji Tuntas Hak Asasi Manusia.

Seruan ini disampaikan dalam dialog tingkat tinggi yang diselenggarakan oleh Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) tentang penerapan praktis UNGPs, dengan fokus pada Uji Tuntas Hak Asasi Manusia (HRDD).

Prinsip-Prinsip Panduan PBB menjelaskan tentang tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pelaku usaha untuk memastikan hak asasi manusia dilindungi dan dihormati dalam operasi bisnis. UNGPs mengadvokasi penerapan praktik yang memastikan pendekatan inklusif dan “seluruh  masyarakat” terhadap praktik hak asasi manusia, dan memastikan tidak seorangpun tertinggal.

“Pelaksanaan uji tuntas HAM harus dimulai sedini mungkin dari awal berdirinya perusahaan. Melakukan uji tuntas hak asasi manusia dapat membantu perusahaan untuk menunjukkan bahwa mereka telah mengambil langkah yang tepat untuk melindungi hak asasi manusia mereka yang terlibat dalam kegiatan usahanya,” kata Mualimin Abdi, Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam siaran pers UNDP Indonesia, Senin (22/2/2021).

Acara ini melengkapi upaya Pemerintah Indonesia dalam merumuskan draf pertama Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Norimasa Shimomura Resident Representative UNDP Indonesia mengatakan, prinsip Panduan PBB menyerukan kepada pelaku usaha untuk menghormati hak asasi manusia, dan mengharuskan mereka melakukan uji tuntas untuk mengidentifikasi, mencegah, mengurangi dan mempertanggungjawabkan dampak terhadap hak asasi manusia.

Menurut dia, Pandemi COVID-19 telah memberikan kesempatan untuk meninjau kembali pendekatan kita. Elemen kunci dari proses ini adalah menemukan kembali cara menjalankan bisnis dengan cara yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

“Pedoman ini bertujuan untuk memastikan tidak ada anak di bawah umur yang dipaksa bekerja keras dan tidak ada perempuan dan laki-laki yang kehilangan martabatnya dalam melakukan pekerjaan mereka,” kata Shimomura.

Sementara itu, Marzuki Darusman, ketua the Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST), yang mengadvokasikan standar hak asasi manusia mengatakan, sektor swasta di Indonesia harus mulai merangkul hak asasi manusia dalam bisnis sebagai norma baru.

“Memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati di seluruh operasi perusahaan adalah proses yang berkelanjutan dan kami harap dengan bekerja sama dengan pemerintah, sektor swasta, dan komunitas internasional, kita dapat menguatkan peran dan tanggung jawab perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia. Tujuan utama kita adalah memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia di sektor swasta tumbuh menjadi norma di Indonesia,” kata Marzuki

Negara-negara lain di Asia juga sedang dalam proses mengembangkan kerangka kebijakan untuk mengimplementasikan UNGPs, termasuk Thailand, Malaysia, Mongolia, Viet Nam dan India.

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version