youngster.id - Pemerintah mendorong agar pelaku usaha E-Commerce asing untuk melantai di Bursa Efek Indonesia seiring dengan dibukanya sektor itu untuk penanaman modal asing (PMA).
Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan pemerintah memang tidak menutup kemungkinan agar pebisnis asing bisa berinvestasi di sektor e-Commerce.
“Memang tidak ada kewajiban untuk pelaku usaha asing agar IPO. Namun, kami mendorong agar mereka melantai di Bursa Efek Indonesia,” katanya, di Kantor Staf Presiden, yang dilansir bisnis.com Rabu (24/2/2016).
Menurut Rudiantara dengan pelaku usaha e-Commerce terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) maka pengelolaan mereka akan lebih baik dan semakin transparan. Selain itu, masyarakat kecil juga bisa berpartisipasi melalui pembelian saham perusahaan itu.
Dia menyebutkan untuk mendorong e-Commerce di Indonesia bisa bertumbuh, pihaknya bersama kementerian terkait telah menyusun peta jalan e-Commerce yang beleidnya akan meluncur dalam waktu dekat.
Melalui peta jalan itu, lanjutnya, diharapkan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang jumlahnya lebih dari 50 juta bisa masuk ke ranah e-Commerce.
Menurutnya, untuk perusahaan e-Commerce dengan modal kurang dari Rp10 miliar memang hanya diperuntukkan untuk pelaku usaha domestik. Namun, PMA bisa masuk maksimum dengan porsi 49% untuk perusahaan E-Commerce dengan modal di atas Rp10 miliar tetapi kurang dari Rp100 miliar. Bahkan, kepemilikan asing bisa mencapai 100% untuk perusahaan E-Commerce dengan modal di atas Rp100 miliar.
Selain itu, pihaknya juga berharap agar ada perusahaan modal ventura baik dalam negeri atau asing yang juga turut serta mendorong agar pebisnis start-up ini semakin berkembang. Namun, berkaitan dengan modal ventura asing, dia mengungkapkan jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memiliki payung hukum.
STEVY WIDIA
Discussion about this post