youngster.id - Pertumbuhan pengguna internet dan meluasnya bisnis berbasis digital Industri akan berdampak pada meningkatnya porsi perdagangan digital (e-commerce) di tahun 2017. Besaran transaksi e-commerce pada 2016 diperkirakan lebih dari Rp230 triliun, belum termasuk nilai transaksi ekonomi digital di sektor jasa keuangan atau penyedia jasa online.
“Pasar ekonomi digital membesar karena orang-orang muda yang memiliki daya beli tinggi mulai menjadikan belanja ‘online’ (daring) sebagai gaya hidup,” kata Nugroho SBM ekonom UNDIP dikutip dari Antara, Selasa (27/12/2016) di Semarang.
Pengguna internet di Indonesia pada 2017 diperkirakan di atas 90 juta sehingga dari sisi pasar, menurut dia, jumlah tersebut sangat besar dan menggerakkan perekonomian di Tanah Air. Nugroho menyebutkan pertumbuhan ekonomi digital di negeri ini jauh melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang rata-rata sedikit di atas 5 % per tahun.
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang itu menyebutkan, sejumlah kelebihan belanja daring, misalnya, pilihan yang nyaris tanpa batas, harga yang lebih murah, praktis, dan lebih dekat dengan gaya hidup anak muda.
“Saya kira ekonomi digital di Indonesia bakal mengambil peran dominan di masa mendatang. Indonesia memiliki banyak orang kreatif yang cocok dengan karakter ekonomi digital. Dari sisi pasar atau permintaan, juga terus membesar,” papar dia.
Menurut Nugroho, sektor ekonomi digital sangat penting bagi Indonesia di tengah ancaman kebijakan ekonomi AS di bawah Donald Trump yang kian protektif.
“Volume perdagangan RI dengan AS memang di bawah China atau Singapura, namun bila AS di bawah Donald Trump kelak menerapkan kebijakan proteksionisme, itu bakal memengaruhi ekonomi Indonesia,” jelas dia.
Efek berantai (multiplier effect) yang digerakkan oleh ekonomi digital juga sangat luas, yang ditandai dengan menggelumbungnya volume usaha di sektor jasa pengiriman.
Seperti yang dikatakan Firma jasa Ernst & Young (EY) bahwa pertumbuhan penjualan bisnis online di Indonesia setiap tahun naik 40 %.
Akan tetapi, Nugroho mengingatkan, pemerintah juga harus mampu menyusun regulasi yang sesuai dengan kemajuan cepat bisnis ekonomi digital. “Perlindungan konsumen harus menjadi perhatian utama,” pungkas dia.
STEVY WIDIA
Discussion about this post