youngster.id - Perusahaan fintech payday loan PT Digital Alpha Indonesia alias UangTeman kembali beroperasi. Pengguna UangTeman kini sudah bisa kembali mengajukan kredit melalui situs ataupun aplikasinya.
Sebelumnya, sejak 1 Desember 2018, UangTeman telah menghentikan penyaluran kredit di hampir semua cabang. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) No. DAI/CEO/XI/2018/1184. UangTeman menghentikan penyaluran kredit di 13 kantor cabangnya, yaitu di Bali, Balikpapan, Bandung, Bogor, Jambi, Lampung, Makassar, Malang, Palembang, Semarang, Surabaya, Tangerang dan Yogyakarta. Hanya satu daerah yang tidak dilakukan penghentian penyaluran kredit ini yaitu di cabang Jabodetabek.
“Kini pengajuan pinjaman di UangTeman sudah bisa dilakukan kembali dan pencairan sedang kami lakukan secara bertahap,” ungkap Adrian Dosiwoda Vice President of Corporate Affairs UangTeman, dalam keterangannya Jumat (28/6/2019).
Dalam Surat Keputusan Direksi yang ditandatangani Muhammad Aidil bin Zulkifli selaku CEO UangTeman pada 28 November 2018 lalu itu, perusahaan memastikan seluruh proses kegiatan disbursement kredit di kantor cabang dihentikan. Selama itu, perusahaan hanya menerima pelunasan kredit nasabah.
Setelah sebelumnya berstatus
terdaftar, UangTeman baru saja resmi mengantongi izin permanen dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Mei 2019. Selain UangTeman, ada enam fintech lain
yang juga mengantongi izin OJK, yakni Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kita,
Tokomodal, dan KIMO.
OJK memungkinkan perusahaan fintech untuk menghentikan sementara sebagian
operasionalnya untuk perbaikan layanan. “Perbaikan kualitas manajemen
risiko antara lain dapat dilakukan dengan pembatasan layanan dalam kurun waktu
tertentu,” kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK
Hendrikus Passagi
Menanggapi kendala yang sempat terjadi itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menganggap penghentian layanan tersebut dilakukan memang untuk perbaikan sistem (system improvement).
STEVY WIDIA
Discussion about this post