youngster.id - Pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM) mempengaruhi lapangan pekerjaan. Namun ironinya masih banyak pengusaha UKM yang mengaku kesulitan mendapatkan tenaga kerja (karyawan) yang sesuai dengan usaha mereka. Tetapi kini ada Gawe, aplikasi bursa kerja yang fokus bagi UKM.
Sebelumnya Gawe hadir dengan fitur untuk mencari pegawai serabutan dan mencari tenaga jasa yang diinginkan. Kini, ada tambahan fitur Bursa Kerja. CEO Gawe Indonesia, Elroy Hardoyo, mengungkapkan, fitur Bursa Kerja dilengkapi dengan tombol broadcast, untuk mendukung pebisnis yang ingin mendapatkan karyawan dengan sesegera mungkin.
“Dengan bantuan fitur broadcast, maka lowongan yang telah dibuat pebisnis di Bursa Kerja akan dikirimkan ke semua calon karyawan di radius beberapa kilometer dari lokasi pebisnis tersebut,” kata Elroy dalam keterangan pers, Selasa (9/1/2018).
Elroy menambahkan bahwa dengan tarif kerja yang disesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) dan pembagian kategori kerja tersebut maka pemakaian aplikasi Gawe akan lebih tepat dan mudah. Karena upah yang diterima oleh tenaga kerja disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di kota terkait, maka hal ini akan lebih fair bagi kedua belah pihak.
Inovasi Gawe juga berlanjut dalam hal tenaga kerja jasa atau servis yang meliputi jasa servis AC, jasa ganti aki, jasa derek mobil, montir, dan juga tukang listrik. “Banyak sekali kebutuhan masyarakat dalam hal jasa seperti kalau mobil mogok dan kita perlu untuk segera mengganti aki atau perlu bantuan mobil derek. Daripada kebingungan, tinggal pakai Gawe maka pertolongan akan segera datang. Untuk awal kita berlakukan di area Jabodetabek dan sesegera mungkin ke seluruh Indonesia,” kata Elroy.
Transaksi Gawe sendiri saat ini sudah mengalami peningkatan yang cukup tinggi, terutama dalam hal pekerjaan harian atau part-time. Hal ini dikarenakan pembaharuan fungsi aplikasi berupa pembagian kategori kerja yang diinginkan. Kategori kerja tersebut meliputi asisten rumah tangga, cleaning service, jasa sopir mobil harian, serabutan dan juga asisten usaha atau toko.
“Pembayaran upah juga sudah ditentukan oleh sistem kami menyesuaikan dengan upah minimum provinsi dan kota, jadi nantinya penyedia kerja dan tenaga kerja akan lebih mudah bersepakat dalam hal pembayaran upah”, ungkap Elroy.
STEVY WIDIA
Discussion about this post