youngster.id - Pemerintah Indonesia mempermudah generasi milllenial untuk memiliki hunian idaman melalui tabungan perumahan rakyat. Syaratnya hanya dengan aktif menabung di Badan Pengelola (BP) Tapera selama satu tahun.
Hal itu disampaikan Basuki Hadimuljono Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR). “Tadinya kan setelah lima tahun baru boleh memanfaatkan, ini kita perpendek jadi satu tahun menabung, sudah bisa memanfaatkan dana Tapera,” kata Basuki dilansir Antara Selasa (4/4/2017) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Kendati demikian, Basuki menambahkan, pemerintah belum menetapkan besaran iuran Tapera bagi peserta. Sebab Komite Tapera saat ini tengah fokus persiapan membentuk BP Tapera.
“Iurannya belum,” jelas dia.
Berikut dalam Undang-Undang Tapera Nomor 4 Tahun 2016 dijelaskan bahwa:
1. Pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera mempunyai ketentuan:
– Merupakan rumah pertama;
– Hanya diberikan satu kali; dan
– Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.
2. Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
– Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan;
– Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
belum memiliki rumah; dan/atau
– Menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.
3. Pembiayaan perumahan bagi peserta dilaksanakan dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria:
– Lamanya masa kepesertaan;
– Tingkat kelancaran membayar simpanan;
– Tingkat kemendesakan kepemilikan rumah; dan
– Ketersediaan dana pemanfaatan.
STEVY WIDIA
Discussion about this post