GOJEK Gandeng Jasa Raharja Untuk Perlindungan Pengguna GO-CAR

ki-ka: Co-Founder GOJEK, Kevin Aluwi,Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo Slamet. (Foto: istimewa/youngster.id)

youngster.id - GOJEK terus berupaya mengukuhkan posisinya sebagai pilihan utama masyarakat Indonesia dalam bertransportasi. Serangkaian inisiatif dijalankan sebagai bentuk komitmen GOJEK menghadirkan layanan yang aman dan nyaman bagi pengguna. Melalui kerja sama dengan Jasa Raharja GOJEK menegaskan kembali komitmen keamanan jangka panjangnya.

Co-Founder GOJEK, Kevin Aluwi,mengatakan, Kerja sama ini menandai komitmen jangka panjang GOJEK untuk senantiasa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna, sesuai amanat Permenhub No. 118 Tahun 2018.

 “Kerja sama ini menjadi komitmen jangka panjang GOJEK untuk senantiasa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah lewat diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus, di mana keamanan dan kenyamanan menjadi fokus utama,” ungkap Kevin dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2019) di Jakarta.

Menurut dia kerja sama dengan Jasa Raharja dalam penyediaan perlindungan asuransi, merupakan bagian dari inisiatif keamanan GOJEK yang terdiri dari tiga pilar, yakni pencegahan, perlindungan serta penanganan yang sigap dan responsif

“Pengalaman panjang, serta luasnya sinergi dengan stakeholder terkait, menjadi nilai tambah Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan asuransi kecelakaan bagi mitra driver dan penumpang GO-CAR. Lewat kerja sama ini, sesuai aturan yang ditetapkan, pengguna GO-CAR mendapat manfaat perlindungan atas risiko kecelakaan, meninggal dunia dan cacat tetap, serta penggantian atas biaya perawatan, biaya pemakaman, biaya P3K dan biaya ambulans,” tambah Kevin.

Pada peresmian kerja sama dengan Jasa Raharja hari ini, Kevin Aluwi turut menekankan pilar-pilar inisiatif keamanan yang dijalankan oleh GOJEK. “Perlindungan asuransi adalah salah satu bagian dari tiga pilar inisiatif keamanan GOJEK. Terdiri dari pencegahan, perlindungan serta penanganan yang sigap dan responsive,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memberikan dukungannya atas kerja sama ini, “Apa yang dilakukan hari ini relevan dengan pemikiran pemerintah, bahwa semua kegiatan itu harus diupayakan mendapat safety yang baik. Penandatangan kerja sama ini memberi kepastian dan menjadi bagian penting perlindungan konsumen. Saya mengapresiasi GOJEK dan Jasa Raharja yang mempunyai concern tentang hal ini.”

Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo Slamet di kesempatan yang sama mengatakan, melalui kerja sama tersebut, Jasa Raharja dapat memberikan jaminan perlindungan apabila pengguna angkutan online GO-CAR mengalami risiko kecelakaan ketika dalam perjalanan.

“Di era transformasi yang serba digital saat ini, Jasa Raharja bekerja sama dengan POLRI dan BPJS telah memiliki sistem yang terintegrasi di mana masing-masing instansi dapat mengetahui terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas jalan dan mengetahui di mana korban dirawat secara real time. Sehingga terhadap pengguna angkutan online yang mengalami kecelakaan, akan mendapatkan kepastian status keterjaminan secara cepat,” kata Budi.

Terkait fitur keamanan, pada aplikasi GOJEK, telah tersedia fitur Tombol Darurat dan Bagikan Perjalanan. Melalui fitur-fitur ini, GOJEK dapat merespon dengan cepat laporan darurat yang dibuat sekaligus memungkinkan pengguna untuk membagikan informasi perjalanan kepada kerabat mereka. Lebih lanjut, aplikasi mitra driver GO-CAR kini juga dilengkapi fitur pengingat untuk beristirahat. 

STEVY WIDIA

Exit mobile version