youngster.id - Kenaikan bahan bakar minyak (BBM) mendorong berbagai perubahan terutama bagi layanan ride on demand. Grab dan Gojek telah menaikkan tarif layanannya. Tarif baru ini diharapkan dapat membantu terjaganya pendapatan mitra pengemudi (driver), serta menjaga kestabilan permintaan pasar.
Grab mengumumkan mereka menaikkan tarif untuk layanan GrabCar, GrabBike, GrabElectric, GrabExpress, dan GrabFood. Kenaikan tarif dasar minimum untuk layanan GrabCar hingga Rp 2.000 atau 10%/km, GrabExpress hingga 1.000/km atau 6%, dan layanan GrabFood naik hingga Rp 1.000/km atau 7%. Kenaikan tarif tersebut diberlakukan berbeda-beda setiap kota.
Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi menjelaskan, penyesuaian tarif serta kehadiran layanan GrabBike Hemat dan promo bagi konsumen merupakan upaya Grab untuk tetap menawarkan pilihan layanan transportasi yang aman dan terjangkau.
“Ini adalah bentuk dukungan Grab terhadap konsumen setia kami sembari memastikan keberlangsungan pemasukan bagi para mitra pengemudi di tengah kondisi yang sarat perubahan seperti saat ini,” ujar Neneng dalam keterangan pers Minggu (11/9/2022).
Pada waktu bersamaan, Grab pun mendukung agar pengeluaran konsumen lebih hemat dengan memperkenalkan layanan GrabBike Hemat dan Promo Diskon Ngegas GrabCar yang dapat dinikmati pengguna Grab di seluruh Indonesia selama periode yang ditentukan.
Kedua inisiatif tersebut di tengah kebijakan penaikan tarif transportasi Grab diharapkan akan bisa membantu untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kondisi yang dinamis.
Menyusul Grab, platform transportasi daring Gojek juga memberlakukan perubahan tarif. Khusus tarif ojek online GoRide dari Gojek pada dasarnya sama dengan tarif GrabBike milik Grab.
Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo menyampaikan, perubahan tarif merupakan tanggung jawab Gojek untuk mendukung kesejahteraan pengemudi ojek online setelah penetapan kenaikan harga BBM oleh pemerintah beberapa waktu lalu.
“Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada 11 September 2022,” ungkap dia dalam keterangan pers Minggu (11/9/2022).
Selain menaikkan tarif Gojek, Rubi Purnomo menyatakan pihaknya secara proaktif melakukan penyesuaian tarif bagi layanan GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart, untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra driver.
“Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung mitra driver memenuhi biaya operasional sehari-hari, sekaligus memastikan Gojek dan para mitra driver dapat selalu memberikan layanan terbaik bagi pelanggan,” imbuhnya.
Tarif Gojek dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I yang terdiri atas Sumatera, Bali, dan Jawa, kecuali Jabodetabek, akan naik 8%dan 8,7% untuk tarif batas atas.
Penyesuaian tarif Grab dan Gojek ini diterapkan menyusul penetapan aturan baru tarif transportasi online yang terangkum dalam KP No 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
STEVY WIDIA
Discussion about this post