GrabCar dapat Badan Hukum Koperasi

Grab menjadi salah satu perusahaan paling inovatif di dunia. (Foto dok.youngster.id)

youngster.id - GrabCar kini memiliki akta pendirian badan hukum koperasi jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI) untuk pengusaha rental mobil. Dengan begitu, para pelaku rental mobil bisa memanfaatkan fasilitas peminjaman kredit usaha rakyat (KUR).

“Dengan adanya badan hukum tersebut, saya mengharapkan para pelaku usaha mobil, termasuk GrabCar, harus memenuhi segala aturan yang ditetapkan pemerintah,” kata AAGN Puspayoga Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dalam keterangannya, Rabu (16/3/2016).

Dia mengatakan, yang menjadi permasalahan angkutan berbasis aplikasi ini bukanlah aplikasi, tetapi badan hukum. Ditambahkannya, perusahaan angkutan darat menganggap perusahaan angkutan online tidak punya badan hukum.

“Dengan badan hukum koperasi ini, para pengemudi pun sudah punya payung hukum. Mereka bisa melakukan uji KIR (uji berkala kendaraan bermotor) lewat koperasi,” kata dia.

Puspayoga menuturkan, para anggota koperasi ini sudah bisa menikmati KUR dan dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM dengan bunga rendah.

“Kredit itu bisa digunakan untuk uang muka mobil, misalnya. Kredit Rp25 juta itu tidak perlu memakai agunan yang bisa dinikmati oleh anggota koperasi,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Koperasi Jasa PRRI, Ponco Seno mengatakan, sebelum ini pengusaha rental mobil dan GrabCar tidak punya badan hukum. Saat ini, jumlah anggota koperasi mencapai 5.000 orang.

“Dengan berkoperasi, artinya kami sudah memiliki wadah secara resmi untuk menjalankan usaha sewa mobil, termasuk yang menggunakan aplikasi teknologi. Kami disatukan dalam satu wadah koperasi,” kata dia.

Ponco mengatakan, proses pengajuan badan hukum koperasi itu sudah berjalan sejak Oktober 2015 lalu.

“Dasar kami berbadan hukum koperasi adalah memenuhi ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum. Jadi, GrabCar mengikuti aturan pemerintah untuk menjalankan bisnis transportasi di Indonesia,” kata dia.

Dengan berkoperasi, kata Ponco, pihaknya bisa mengadakan program untuk kesejahteraan anggota koperasi dan keluarganya.

Ada beberapa manfaat yang diberikan bagi anggota koperasi, misalnya ada asuransi jiwa bagi para pengemudi dan ada pool bengkel untuk 300 unit mobil.

“Bahkan, nantinya, koperasi akan bekerja sama dengan bengkel lain dan ATPM (agen tunggal pemegang merek) dalam hal perawatan mobil para anggota koperasi,” kata dia.

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version