youngster.id - Industri aset kripto di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang pesat. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat, pada periode Januari hingga Juni 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai angka fantastis, yakni Rp301,75 triliun.
Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 354,17% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yaitu Rp66,44 triliun. Selain itu, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar hingga Juni 2024 kini sudah mencapai 20,24 juta pelanggan, dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 430.500 pelanggan per bulan sejak Februari 2021.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengatakan bahwa pertumbuhan jumlah pelanggan ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin menyadari dan tertarik terhadap potensi investasi aset kripto.
Menurutnya, meskipun pada bulan Juni lalu mayoritas harga aset kripto, termasuk Bitcoin (BTC), mengalami penurunan, optimisme tetap ada.
“Kami tetap optimistis bahwa antusiasme masyarakat akan terus meningkat. Kami berharap nilai transaksi dan jumlah pelanggan sepanjang tahun 2024 dapat lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Bappebti berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan industri ini melalui regulasi yang tepat dan perlindungan konsumen yang kuat,” kata Tirta, dikutip Rabu (31/7/2024).
Sementara itu, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp798,84 miliar hingga Juni 2024. Penerimaan tersebut terdiri dari Rp 246,45 miliar pada tahun 2022, Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp 331,56 miliar pada semester pertama tahun 2024.
Industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan dinamika yang menarik dan potensi pertumbuhan yang besar. Dengan semakin banyaknya pilihan aset kripto dan meningkatnya kepercayaan masyarakat, industri ini diprediksi akan terus berkembang pesat di masa depan. (*AMBS)
Discussion about this post