youngster.id - Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty akan dipermudah. Bahkan mereka memperbolehkan mengisi surat pernyataan harta (SPH) dengan menggunakan tulis tangan.
Demikian disampaikan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam gelar sosialisasi tax amnesty pada empat asosiasi pengusaha.
“Khusus pengusaha UMKM dipermudah, tulis tangan boleh,” kata Ken dalam siaran pers Kamis (6/10/2016) di Kanwl DJP WP Besar, Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Kemudahan ini diberikan lantaran otoritas pajak menilai masih banyak pengusaha UMKM yang tidak melek teknologi. Mereka merasa kebingungan jika ingin menginput data melalui sistem komputer. Sehingga DJP memfasilitasi untuk mempermudah dengan tulis tangan.
Dengan sistem yang dimiliki DJP, lanjut Ken, pihaknya nanti akan memasukan hasil tulisan tangan tersebut dengan cara scan sehingga masuk ke sistem digital DJP.
“Bisa dong beberapa kita scan. Kebanyakan sudah scan karena bisa dibaca digital,” jelas dia dihadapan pengelola pusat belanja, pengusaha ritel, pengusaha makan minum, dan penyewa pusat belanja. Nantinya, fasilitas tersebut akan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) yang saat ini tengah digodok dan akan segera dikeluarkan.
STEVY WIDIA
Discussion about this post