youngster.id - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat peraturan nomor 10/2022 tentang Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Implementasi POJK 10 ini membawa perubahan signifikan bagi industri fintech lending.
POJK 10/2022 memperkenalkan prinsip-prinsip berbasis aturan (principle-based) dan menguatkan pengawasan melalui disiplin pasar (market conduct) bagi industri Fintech Pendanaan Bersama dan ekosistem pendukungnya.
Perubahan positif dari POJK 10 ini diakui oleh para pelaku industri. Hal itu terungkap dari diskusi panel Fintech Lending Forum 2023 yang digelar Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) pada Kamis (8/6) lalu.
Yolanda, Direktur Utama RupiahCepat menjelaskan bahwa implementasi POJK 10/2022 membawa perubahan signifikan bagi industri fintech lending.
“Aturan yang lebih terperinci dan jelas ini memberikan pedoman yang lebih kuat bagi perusahaan fintech dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech lending dan melindungi kepentingan konsumen,” kata Yolanda.
Ungkapan senada dikemukakan Tris Yulianta, Direktur Pengawasan Fintech OJK. Menurutnya, POJK 10/2022 merupakan langkah maju dalam mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan di industri fintech lending.
“Prinsip-prinsip berbasis aturan yang diatur dalam peraturan tersebut akan membantu menciptakan lingkungan yang sehat dan terpercaya bagi pelaku usaha fintech. Pengawasan yang ditingkatkan melalui disiplin pasar juga akan memastikan perlindungan konsumen dan kualitas layanan yang baik,” kata Tris.
HENNI S.
Discussion about this post