youngster.id - Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang berhasil mendapatkan lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement Governance and Trade), sebagai bagian dari upaya memerangi pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal.
Uni Eropa dan Indonesia telah sepakat bahwa sejak tanggal 15 November 2016, Indonesia sudah bisa menerbitkan lisensi FLEGT bagi produk kayu yang diekspor ke Uni Eropa. Dengan bermodalkan lisensi FLEGT, produk kehutanan Indonesia tidak lagi memerlukan uji tuntas untuk memasuki pasar Eropa.
“Kami mengucapkan selamat atas keberhasilan ini, hal ini mempertegas komitmen Indonesia dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia melalui perbaikan tata kelola kehutanan serta sebagai negara yang hanya menjual produk kayu yang terjamin legalitasnya,” kata Benja Mambai, Acting CEO WWF-Indonesia.
Dalam rilis yang dikeluarkan oleh pihak Uni Eropa, disebutkan keputusan ini dibuat pada pertemuan Komite Implementasi Bersama (Joint Implementation Committee) yang ke-5 yang meninjau kesepakatan kemitraan sukarela FLEGT (FLEGT-VPA). Perjanjian ini secara mendasar menempatkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai salah satu instrumen penting untuk memastikan kayu-kayu Indonesia yang dipasarkan di Eropa adalah kayu yang bebas dari pelanggaran hukum serta berasal dari hutan yang dikelola secara legal dan bertanggungjawab.
“Proses membangun SVLK yang memakan waktu lebih dari 10 tahun, telah membuahkan hasil yang menggembirakan ” kata Aditya Bayunanda, Forest Commodity Market and Transformation Leader WWF-Indonesia. “Hal ini tentu tidak terlepas dari komitmen kuat Pemerintah Indonesia. Kami berharap sertifikasi ini terus diperkuat hingga dapat juga nantinya memberi jaminan kelestarian untuk seluruh produk berbasis kehutanan dari Indonesia.”
RADEN DIBI IRNAWAN
Discussion about this post