Industri Kripto Sumbang Pajak Rp798,84 Miliar

industri kripto

Industri Kripto Sumbang Pajak Rp798,84 Miliar (Foto: Ilustrasi)

youngster.id - Kementerian Keuangan mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun. Industri Kripto memberikan sumbangsih sebesar Rp798,84 miliar atau sekitar 3% dengan pertumbuhan di angka 48% dibanding Maret 2024.

Dari jumlah tersebut, Rp376,13 miliar merupakan hasil dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar dari hasil PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

CEO INDODAX, Oscar Darmawan mengatakan, hal ini membuktikan industri kripto tidak hanya berperan penting dalam inovasi teknologi dan keuangan, tetapi juga berkontribusi terhadap pendapatan negara. Menurutnya, meskipun peraturan pajak di industri kripto masih sering menjadi bahan diskusi, INDODAX tetap berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi yang ada.

“Besarnya pajak yang dihasilkan oleh industri kripto, dan juga volume perdagangan yang besar, mencerminkan potensi besar sektor ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara. Kami di INDODAX berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mewujudkan potensi tersebut,” kata Oscar, dikutip Selasa (30/7/2024).

Dari total pajak kripto yang mencapai Rp798,84 miliar, INDODAX menyumbang sekitar 45% atau hampir Rp350 miliar, selain itu INDODAX juga menyetorkan pajak korporasi sebesar Rp234 miliar, belum termasuk pajak penghasilan pribadi (PPh) dari hampir 500 karyawan INDODAX.

Tidak hanya itu, Saat ini, INDODAX memimpin volume perdagangan kripto terbesar di Indonesia, dengan total volume mencapai US$15 juta. Angka ini menunjukkan keunggulan INDODAX dibandingkan platform crypto exchange lokal lainnya.

. “Nantinya hasil pajak ini dapat digunakan untuk membangun infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia,” tutup Oscar.

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version