youngster.id - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta. Seluruh agenda strategis yang diusulkan dalam rapat tersebut berhasil mendapatkan persetujuan penuh dari para pemegang saham perseroan.
Agenda utama yang disetujui dalam RUPSLB ini meliputi pembatalan 32 miliar lembar saham tresuri atau setara dengan 2,7% dari total saham beredar Perseroan. Selain itu, pemegang saham juga menyetujui pengunduran diri Catherine Hindra Sutjahyo dari jabatannya sebagai Wakil Direktur Utama Grup GoTo.
Direktur Utama Grup GoTo, Hans Patuwo, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kepercayaan para pemegang saham terhadap arah kebijakan strategis perusahaan ke depan.
“Persetujuan seluruh agenda RUPSLB mencerminkan kepercayaan para pemegang saham terhadap arah GoTo, dan kami memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan tersebut dengan terus memberikan nilai tambah jangka panjang. Di tengah dinamika lingkungan usaha yang terus berkembang, kami senantiasa memastikan ekosistem GoTo tumbuh berkelanjutan, dengan mendukung penghasilan mitra pengemudi, membantu mitra merchant mengembangkan usahanya, serta menyediakan layanan yang diandalkan oleh konsumen,” ujar Hans, Rabu (14/10/2026).
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Catherine Hindra Sutjahyo atas dedikasi dan kontribusinya dalam memperkuat posisi operasional GoTo selama masa jabatannya.
Dampak Positif Pembatalan Saham Tresuri bagi Pemegang Saham
Komisaris Utama GoTo, Agus Martowardojo, menyambut baik langkah korporasi terkait pembatalan saham tresuri yang dinilai memberikan nilai langsung bagi para pemegang saham perseroan.
“Dewan Komisaris menyambut baik persetujuan pembatalan saham tresuri. Langkah ini akan memberikan manfaat bagi para pemegang saham melalui peningkatan porsi kepemilikan mereka secara proporsional, sekaligus memperbesar partisipasi mereka dalam pertumbuhan GoTo ke depan,” kata Agus.
Agus menambahkan, Dewan Komisaris bersama jajaran Direksi akan terus mengawal setiap keputusan strategis dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta kedisiplinan alokasi modal demi kepentingan jangka panjang seluruh pemangku kepentingan. (*AMBS)
