Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRI Rp600 Miliar, Kejati Jakarta Tahan Tiga Petinggi KoinWorks

KoinWorks korupsi BRI

Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRI Rp600 Miliar, Kejati Jakarta Tahan Tiga Petinggi KoinWorks (Foto: Istimewa)

youngster.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta resmi menahan tiga eksekutif papan atas KoinWorks terkait dugaan korupsi penyaluran kredit dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp600 miliar. Penahanan dilakukan pada Rabu (6/5) malam setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga petinggi yang ditahan adalah Jonathan Bryan (Direktur Utama PT Lunaria Annua Teknologi/induk KoinWorks), Benedicto Haryono (Komisaris), dan Bernard Adrianto Arifin (Direktur Operasional). Mereka diduga melakukan praktik melawan hukum dalam memfasilitasi pendanaan kepada nasabah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa para tersangka diduga memanipulasi agunan berupa invois dan tidak mengamankan perlindungan asuransi dalam proses penyaluran kredit.

“Hal ini melibatkan manipulasi agunan invois dan kegagalan mengamankan pertanggungan asuransi, yang mengakibatkan pencairan kredit sekitar Rp600 miliar,” ujar Dapot dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (11/5/2026).

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan tengah mendalami potensi keterlibatan oknum pejabat bank serta nasabah lain yang terkait dengan aplikasi kredit tersebut. Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Hingga saat ini, status ketiganya masih sebagai tersangka dan proses penyidikan terus berjalan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Jakarta terhadap pengurus PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P). OJK saat ini melakukan pengawasan secara intensif terhadap penyelenggara fintech lending tersebut.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil pemegang saham KoinP2P untuk memastikan tanggung jawab operasional tetap berjalan.

“OJK telah memanggil pemegang saham untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan,” tegas Agus.

Langkah ini diambil OJK untuk memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat pengguna jasa keuangan serta memastikan industri peer-to-peer (P2P) lending tetap tumbuh secara sehat, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM.

 

STEVY WIDIA 

Exit mobile version