Investree Jalankan Dua Jenis P2P

Co Founder & CEO Investree Adrian Gunadi dan rekan. (Foto: Fahrul Anwar/youngster.id)

youngster.id - PT Investree Radhika Jaya (Investree) baru-baru ini mengantongi ijin izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alhasil, Investree memiliki dua jenis usaha yaitu konvensional dan syariah. Kedua layanan itu beroperasi melalui dua sistem yaitu iOS dan Android.

“Layanan investree syariah menjadi salah satu keunggulan dan diferensiasi Investree dibandingkan perusahaan fintech lending lainnya dan itu juga yang membedakan kami. Saat ini, setelah melalui serangkaian proses panjang akhirnya kami resmi mengantongi ijins Usaha Perusahaan Penyelenggara Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari OJK,” kata Adrian Gunari Co Founder & CEO Investree dalam acara diskusi Selasa (21/5/2019) di Kemang Goela Jakarta.

Menurut Adrian, Investree telah berhasil menunaikan tahapan pengajuan izin usaha menggunakan dokumen elektronik yang disertai tanda tangan digital. Selain itu, Investree juga telah terkoneksi dengan perbankan agar mekanisme escrow account dan virtual account berjalan dengan baik.

“Yang jelas, karena kami disini menghargai sekali dengan adanya ketentuan dari OJK yang sangat selektif dan tidak sembarangan dalam memberikan izin usaha kepada pelaku fintech karena perlindungan konsumen menjadi prioritas kami bersama. Kami juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan seluruh Lender dan Borrower serta apresiasi setinggi-tingginya kepada para rekanan yang berpartisipasi mendukung visi dan misi Investree sejauh ini hingga akhirnya memperoleh izin usaha dari OJK,” kata Adrian.

“Dengan begitu melalui pencapaian serta tujuan-tujuan itu perlu terus diupayakan tanpa mengesampingkan aspek proteksi nasabah dan stabilitas keuangan Indonesia, serta tetap harus patuh terhadap aturan-aturan yang berlaku melalui proses adaptasi dan penyesuaian yang berkelanjutan,” pugkas Adrian.

FAHRUL ANWAR 

Exit mobile version