Kantongi Izin Operasional OJK, CICIL Perkuat Enam Layanan

CICIL

Fintech CICIL kantongi izin operasional dari OJK (Foto: Istimewa/youngster.id)

youngster.id - Perusahaan fintech yang fokus pada pembiayaan pendidikan CICIL, akhirnya resmi beroleh izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 14 April 2021 dengan nomor registrasi KEP-20/D.05/2021. Status CICIL pun meningkat, dari terdaftar menjadi perusahaan yang berizin operasional penuh.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pengguna CICIL, pemerintah, khususnya Otoritas Jasa Keuangan dan para lender kami. Kepercayaan ini saya harap dapat menjadi semangat bagi CICIL untuk terus berinovasi dalam mengembangkan layanan dan teknologi kami guna mendorong inklusi finansial yang lebih luas. Perolehan izin OJK ini juga memperteguh komitmen CICIL untuk menyediakan akses pembiayaan yang bertanggung jawab bagi sektor pendidikan,” ujar Edward Widjonarko, Co-Founder dan CEO CICIL, dalam keterangannya, Kamis (3/6/2021).

Menurut Edward, hingga saat ini, CICIL dan afiliasinya telah memiliki enam layanan bagi komunitas pendidikan Indonesia yang terdiri dari empat layanan pembiayaan dan dua layanan non-pembiayaan. Layanan ini dikembangkan dengan pendekatan berbasis komunitas dimana CICIL bekerja sama dengan lebih dari 2500 student ambassador yang berperan dalam mengedukasi pengguna layanan CICIL.

Layanan pembiayaan CICIL meliputi CICIL Uang Kuliah, CICIL Barang, CICIL Pulsa dan CICIL Institusi. Sedangkan Layanan non-pembiayaan adalah CICIL Jobs dan CICIL Belajar.

Sejauh ini, CICIL telah menyalurkan lebih dari 80.000 pembiayaan senilai Rp 197 miliar kepada mahasiswa dan institusi pendidikan serta memperluas jangkauan layanan ke lebih dari 260 institusi pendidikan di 57 kota. Peningkatan penyaluran tersebut turut diimbangi dengan tetap menjaga tingkat keberhasilan pembayaran 90 hari di level 99.00%.

“Dengan berstatus berizin, CICIL ingin menjalin kolaborasi yang lebih baik agar dapat menciptakan dampak sosial dan berkelanjutan pada peserta didik, mahasiswa, institusi pendidikan, mitra serta lender-lender institusi. CICIL juga akan terus berupaya melebarkan layanannya dengan tidak lagi terbatas kepada pembiayaan bagi segmen mahasiswa. Layanan kami juga akan menjangkau segmen institusi khususnya bagi kampus, sekolah, lembaga kursus dan ekosistem pendukung pendidikan lainnya,” kata Edward.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah menyampaikan apresiasinya kepada anggota AFPI yang berhasil memperoleh izin OJK setelah melalui serangkaian proses panjang demi memastikan industri fintech lending dibangun dengan infrastruktur yang kuat.

“Selamat kepada CICIL yang telah mengantongi izin operasional penuh dari Otoritas Jasa Keuangan. Ini merupakan bentuk kepercayaan masyarakat dan regulator atas layanan CICIL dan juga menunjukan standar kepatuhan CICIL terhadap kode etik dan peraturan yang berlaku, khususnya pada aspek keamanan dan perlindungan konsumen,” kata Kuseryansyah.

 

FAHRUL ANWAR

Exit mobile version