Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Kemenhub Perpanjang Masa Uji Coba Tarif Ojek Online

8 Mei 2019
in News
Reading Time: 2 mins read
Go-Jek Kembangkan Layanan Konten Video

Video komersial terbaru dari Go-Jek. (Foto: istimewa/youngster.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa uji coba tarif ojek online di lima kota, dari sepekan menjadi 17 hari. Sebelumnya kebijakan tarif ojek online ini telah dimulai sejak 1 Mei 2019.

Kebijakan tarif ojek online diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Kota yang mengimplementasikan tarif ojek online tersebut adalah Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi menjelaskan, instansinya memantau kepatuhan aplikator selama masa uji coba penerapan tarif ojek online anyar ini. “Hasil evaluasinya akan kami sampaikan usai uji coba berakhir,” kata Budi dalam keteranganya baru-baru ini.

Baca juga :   Lindungi Keselamatan Tukang di Proyek Konstruksi, Startup Gravel Luncurkan Alat Pelindung Dulur

Selain kepatuhan, Kemenhub memantau persepsi dan dampak kebijakan ini terhadap mitra pengemudi dan konsumen. Kemenhub menetapkan tarif ojek online berdasarkan tiga wilayah. Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas bawah tarif di wilayah ini sebesar Rp 1.850 dan batas atasnya Rp 2.300 per kilometer (km).

Zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif Rp 2.000-Rp 2.500 per km. Lalu, zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per km. (Baca: Tarif Naik, Pengguna Pesan Ojek Online untuk Jarak Dekat) Selain tarif per kilometer, Kemenhub menetapkan biaya jasa minimal. Di zona satu dan tiga, biaya jasa minimal Rp 7 ribu hingga Rp 10 ribu. Lalu di zona dua sebesar Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu. Biaya jasa minimal merupakan tarif yang dibayarkan oleh penumpang dengan jarak tempuh paling jauh empat kilometer.

STEVY WIDIA

Tags: Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub)Tarif Ojek Online
Previous Post

3 Wujudkan Semangat Kewirausahaan dan Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadhan

Next Post

7.5 Degree Raih Pendanaan Awal Dari East Ventures

Related Posts

Tren OJOL  Dukung Pertumbuhan  Industri Kreatif
News

Tarif Ojek Online Naik Hingga Rp250 per KM Pekan Depan

11 Maret 2020
0
Grab Indonesia Wajibkan Driver dan Pengguna Berswafoto
News

Grab Indonesia Ubah Tarif

2 September 2019
0
Load More
Next Post
7.5 Degree Raih Pendanaan Awal Dari East Ventures

7.5 Degree Raih Pendanaan Awal Dari East Ventures

UPL Season 1, Pembuka Rangkaian SEACA 2019

UPL Season 1, Pembuka Rangkaian SEACA 2019

Blanja.com Targetkan Transaksinya Naik 50% Selama Ramadan

Blanja.com Targetkan Transaksinya Naik 50% Selama Ramadan

Discussion about this post

Recent Updates

influencer kecantikan

Digital Marketing & Influencer Dorong Pertumbuhan Klinik Kecantikan

29 September 2025
Harbolnas

Empat Strategi Memaksimalkan Harbolnas di Era Konsumen yang Kian Selektif

29 September 2025
UmrahCash x VIDA

Kolaborasi UmrahCash dan VIDA Hadirkan Dompet Digital Syariah

29 September 2025
XLSMART Integrasikan Pusat Operasi Jaringan Terpadu Customer Experience dan Service Operation Center

XLSMART Integrasikan Pusat Operasi Jaringan Terpadu Customer Experience dan Service Operation Center

29 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
influencer kecantikan

Digital Marketing & Influencer Dorong Pertumbuhan Klinik Kecantikan

29 September 2025
Harbolnas

Empat Strategi Memaksimalkan Harbolnas di Era Konsumen yang Kian Selektif

29 September 2025
UmrahCash x VIDA

Kolaborasi UmrahCash dan VIDA Hadirkan Dompet Digital Syariah

29 September 2025
XLSMART Integrasikan Pusat Operasi Jaringan Terpadu Customer Experience dan Service Operation Center

XLSMART Integrasikan Pusat Operasi Jaringan Terpadu Customer Experience dan Service Operation Center

29 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version