youngster.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa uji coba tarif ojek online di lima kota, dari sepekan menjadi 17 hari. Sebelumnya kebijakan tarif ojek online ini telah dimulai sejak 1 Mei 2019.
Kebijakan tarif ojek online diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Kota yang mengimplementasikan tarif ojek online tersebut adalah Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi menjelaskan, instansinya memantau kepatuhan aplikator selama masa uji coba penerapan tarif ojek online anyar ini. “Hasil evaluasinya akan kami sampaikan usai uji coba berakhir,” kata Budi dalam keteranganya baru-baru ini.
Selain kepatuhan, Kemenhub memantau persepsi dan dampak kebijakan ini terhadap mitra pengemudi dan konsumen. Kemenhub menetapkan tarif ojek online berdasarkan tiga wilayah. Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas bawah tarif di wilayah ini sebesar Rp 1.850 dan batas atasnya Rp 2.300 per kilometer (km).
Zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif Rp 2.000-Rp 2.500 per km. Lalu, zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per km. (Baca: Tarif Naik, Pengguna Pesan Ojek Online untuk Jarak Dekat) Selain tarif per kilometer, Kemenhub menetapkan biaya jasa minimal. Di zona satu dan tiga, biaya jasa minimal Rp 7 ribu hingga Rp 10 ribu. Lalu di zona dua sebesar Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu. Biaya jasa minimal merupakan tarif yang dibayarkan oleh penumpang dengan jarak tempuh paling jauh empat kilometer.
STEVY WIDIA
Discussion about this post