youngster.id - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) gandeng PT Finnet Indonesia membentuk CashCoop untuk jaringan konektivitas koperasi.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengatakan koperasi harus mulai merintis jaringan konektivitas antar-koperasi di era digital agar mampu bersaing dengan lembaga keuangan lainnya yang sudah menerapkan layanan keuangan berbasis teknologi informasi.
Sebagai tahap awal, pihaknya merintis fasilitas pembayaran elektronik yang dirancang khusus untuk koperasi dan anggota agar transaksi dapat dilakukan dengan mudah, terintegrasi, dan 24 jam. “CashCoop untuk merangsang koperasi agar meningkatkan layanan kepada anggota berbasis teknologi informasi,” kata Braman dalam keterangan resmi Selasa (6/6/2017).
Menurut dia, sudah saatnya koperasi bangkit dan bersinergi melalui aplikasi CashCoop yang dikembangkan apalagi hal itu sudah bisa mulai diterapkan. Melalui CashCoop, ke depannya terbuka kemungkinan bagi koperasi terkoneksi dengan jaringan penyedia layanan keuangan perbankan atau bukan bank.
CashCoop merupakan aplikasi digital layanan keuangan yang disediakan Kementerian Koperasi dan UKM untuk koperasi agar mendapatkan akses layanan keuangan dengan fitur payment point online banking (PPOB), dan e-money yang terintegrasi dengan berbagai macam biller dan layanan transaksi keuangan lainnya.
“Ini tersedia gratis, koperasi hanya perlu melakukan registrasi melalui web www.cashcoop.co.id lalu meng-input data registrasi. Koperasi akan mendapatkan SMS notifikasi berupa user dan password lalu tinggal transaksi,” katanya.
Layanan itu juga dapat diunduh di Google Play, yakni CashCoop Mobile. Menurut Braman, koperasi akan mendapatkan berbagai keuntungan dengan bergabung dalam “platform” Cash Coop. “Ini caranya mudah, ada sharing pendapatan untuk koperasi dan anggota, transaksi tercatat secara sistem dan akurat, serta harga layanan kompetitif,” katanya.
Braman berpendapat layanan ini dapat digunakan untuk merintis konektivitas koperasi sampai kemudian ke depan bisa terbentuk jaringan yang luas. “Tidak seketika bisa besar, tapi harus mulai dirintis,” ujarnya.
Ini sebagai tindak lanjut amanat presiden melalui Peraturan Presiden (Prepres) nomor 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.
FAHRUL ANWAR
Discussion about this post