youngster.id - Kementerian Perindustrian terus aktif mengajak para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di dalam negeri untuk dapat memanfaatkan program e-Smart IKM. Untuk itu workshop program e-Smart IKM gencar dilakukan diberbagai daerah.
Berdasarkan penelitian Deloitte Access Economics, bahwa pemanfaatan teknologi digital dapat memberikan keuntungan signifikan bagi para pelaku IKM, di antaranya kenaikan pendapatan hingga 80% dan 17 kali lipat menjadi lebih inovatif.
“Dengan e-Smart IKM, diharapkan produk-produk asli Indonesia yang berkualitas akan membanjiri pasar perdagangan online,” kata Ratna Utarianingrum Direktur IKM Kimia, Sandang, Aneka dan Kerajinan Kemenperin dalam keterangan tertulis pada Rabu (13/9/2017).
Untuk itu Kemenperin menggelar workshop pada tanggal 12-13 September 2017 di Sukoharjo. Program ini bertujuan untuk menyosialisasikan program e-Smart IKM serta berbagai kebijakan dan fasilitasi Kemenperin yang selama ini dilakukan dalam memacu produktivitas dan daya saing IKM di seluruh Tanah Air.
“Sasaran utama kami adalah meningkatkan kemampuan para pelaku IKM lokal dalam berbisnis melalui sarana e-Commerce. Peserta workshop e-Smart IKM yang dilaksanakan ini sebanyak 50 IKM, antara lain penghasil produk jamu, kosmetik, gitar, lurik, sarung goyor dan tatah sungging. Mereka semuanya berasal dari Kabupaten Sukoharjo,” paparnya.
Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih menjelaskan, penerapan e-Smart IKM juga bermanfaat bagi pemerintah dalam mengumpulkan database pelaku IKM yang valid di seluruh Indonesia.
“Untuk itu, kami mengimbau agar mereka terus mengupdate data produk maupun penjualan yang dilakukan melalui online market,” tegasnya.
Lebih lanjut, menurut Gati, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap data respon pasar dari para pelaku usaha yang masuk program e-Smart IKM sebagai bahan analisa untuk penyusunan kebijakan dalam pembinaan IKM ke depannya.
“Program e-Smart IKM diharapkan pula bisa menjadi one stop service bagi pengembangan IKM lokal,” imbuhnya.
FAHRUL ANWAR
Discussion about this post