youngster.id - Kementerian PANRB kembali menggelar kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2017. Untuk pendaftaran akan dimulai 1 November 2016, sementara pengumuman dan penyerahan penghargaan TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik 2017 direncanakan Juli tahun depan.
Hal itu dikemukakan Muhammad Imanuddin, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB dalam sosialisasi kompetisi inovasi pelayanan publik 2017 di Pusdai Bandung, pada hari kedua forum replikasi inovasi pelayanan publik, Kamis (27/10).
”Kompetisi ini bertujuan untuk menjaring, menetapkan dan menggunakan inovasi yang terpilih sebagai bahan transfer teknologi dan replikasi inovasi pelayanan publik,” ujarnya.
Dijelaskan Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Sri Hartini, dalam kompetisi ini seluruhnya berbasis web, dan tidak ada lagi pendaftaran secara manual. Informasi lengkap dapat diunduh di website www.menpan.go.id. ”Ada admin dari Kementerian PANRB, ada admin lokal masing-masing instansi. Semuanya lewat Sinovik,” ujarnya.
Untuk bisa menjadi peserta kompetisi, inovasi harus memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain, inovasi itu harus memberi perbaikan, memberikan manfaat bagi masyarakat, dapat atau sudah direplikasi, berkelanjutan, dan menarik. Inovasi itu minimal harus sudah dilaksanakan satu tahun.
Inovasi yang dilombakan dibagi ke dalam empat kategori. Pertama, kategori tata kelola pemerintahan. Kategori ini meliputi salah satu atau lebih unsur partisipasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, kualitas regulasi, penegakan hukum, ketertiban sosial, dan kontrol terhadap korupsi dalam pelayanan publik.
Kedua, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kategori ketiga, perbaikan kesejahteraan sosial dalam penyelesaian masalah-masalah sosial.
Keempat, pelayanan langsung kepada masyarakat, yaitu pelayanan yang dilaksanakan melalui kontak langsung dengan masyarakat yang manfaatnya dirasakan langsung.
Peserta kompetisi adalah inovasi pelayanan publik dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. Setiap kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah dapat mengajukan lebih dari satu inovasi pelayanan publik.
STEVY WIDIA